{"id":267007,"date":"2021-04-26T14:20:06","date_gmt":"2021-04-26T07:20:06","guid":{"rendered":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/?p=267007"},"modified":"2021-04-26T14:20:06","modified_gmt":"2021-04-26T07:20:06","slug":"uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/","title":{"rendered":"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda"},"content":{"rendered":"<p>(Vibizmedia &#8211; Nasional) <strong>Labuan Bajo (Manggarai Barat)<\/strong>\u00a0\u2014 Rombongan Kanwil tiba di Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 22 April 2021 langsung bersama-sama dengan Pemakrasa membahas mengenai Rancangan Perturan Daerah yang akan dilakukan uji publik, ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilakukan uji publik namun kemudian 1 (satu) Rancangan Pertauran Daerah yaitu Rancangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Penyertaan Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tidak dapat dilanjutkan untuk dilakukan uji publik karena masih menunggu data yang valid.<\/p>\n<p>Tim Uji Publik yang terdiri dari<strong>\u00a0Arfan Faiz Muhlizi<\/strong>,<strong>\u00a0Ariance Komile<\/strong>,<strong>\u00a0Yunus Bureni<\/strong>,<strong>\u00a0Frichy Ndaumanu<\/strong>,\u00a0<strong>Lucky Dira Thome<\/strong>,\u00a0<strong>Nurmiyanti Ibrahim<\/strong>,\u00a0<strong>Bintari Depari<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>Maria Stefani Jacob<\/strong>, melakukan uji publik 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di 6 (enam) kecamatan, yaitu: Kecamatan Komodo; Kecamatan Lembor; Kecamatan Sanonggoang; Kecamatan Lembor Selatan; Kecamatan Mbeliling; dan Kecamatan Boleng.<\/p>\n<p>Kegiatan uji publik ini berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 23 April sampai dengan tanggal 24 April 2021 dan terbagi dalam 3 (tiga) tim.<\/p>\n<p>Tim kemudian bersama dengan pemrakarsa melakukan uji publik pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat tentang Pengalokasian Anggaran Bantuan Hukum di prakarsai oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di prakarsai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan.<\/p>\n<p>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari pemerintah dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia.\u00a0 Dalam rangka terselenggaranya pemberian bantuan hukum bagi orang\/kelompok miskin di daerah maka Pasal 19 Undang-Undang tersebut mendelegasikan pengaturan mengenai pengalokasian anggaran bantuan hukum dalam peraturan daerah.<\/p>\n<p>Sementara itu, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan untuk memenuhi hak tersebut maka negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memenuhi hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan tentunya memerlukan anggaran dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.<\/p>\n<p>Penjelasan\u00a0<strong>Ariance Komile<\/strong>\u00a0dan tim perancang\u00a0<strong>Nurmiyanti Ibrahim<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>Maria Stefani Jacob<\/strong>\u00a0di Kecamatan Sano Nggoang dan Mbliling disambut baik masyarakat dengan berbagai masukan saran diantaranya perlu adanya peran serta masyarakat dalam mendukung implementasi kedua perda ini bilamana telah ditetapkan.<\/p>\n<p>Anggota DPRD yang turut hadir juga memberikan motivasi baik kepada masyarakat, bahwa dengan berbagai tahapan yang dilalui dalam proses pembentukan ranperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara baik.<\/p>\n<p>Koordinator Perancang\/Perancang Ahli Madya<strong>\u00a0Yunus P.S. Bureni<\/strong>\u00a0bersama Perancang Pertama\u00a0<strong>Bintari Depari<\/strong>\u00a0dan\u00a0<strong>Frichy Ndaumanu<\/strong>\u00a0mendampingi DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dalam kegiatan uji publik 2 (dua) buah Raperda masa sidang I DPRD di dua kecamatan yakni Lembor dan Lembor Selatan.<\/p>\n<p>Dua Raperda tersebut yakni tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum inisiatif DPRD dan Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan inisiatif pemerintah. Dalam sambutannya, Ketua Tim Anggota DPRD Ansel menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran peserta yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat. Disampaikan Ansel bahwa kehadiran Ranperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD untuk membuka akses keadilan bagi siapa saja terutama masyarakat miskin yang rentan dengan keterbatasan dana untuk meminta bantuan hukum.<\/p>\n<p><strong>Yunus<\/strong>\u00a0dalam kesempatan pemaparan mengenai maksud dan tujuan penyusunan Raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjelaskan bahwa hak atas rasa keadilan merupakan hak konstitusi yaitu persamaan kedudukan di mata hukum yang harus dilindungi dan ditegakkan. Lanjut Yunus, meskipun penyelenggaraan bantuan hukum merupakan urusan yustisi namun pemerintah menyadari bahwa tidak semua kalangan masyarakat khususnya masyarakat miskin mampu mendapatkan pendampingan atau jasa hukum, oleh karena itu disediakan anggaran di APBN untuk membantu biaya bantuan hukum. Meskipun begitu, dengan anggaran APBN yang terbatas maka sesuai dengan amanat pasal 19 UU NO.16\/2011 tentang Bantuan Hukum maka pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum.<\/p>\n<p><em>\u201cuntuk itu maka kami mengapresiasi komitmen pemda Mabar dalam hal ini melalui inisiatif DPRD yang telah mendorong lahirnya Raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Belum semua pemda di Provinsi NTT yang melakukan hal yang sama karena penormaan yang menggunakan kata \u201cdapat\u201d maka hal tersebut menjadi pilihan dan bukanlah keharusan\u201d<\/em>\u00a0ucap\u00a0<strong>Yunus.<\/strong><\/p>\n<p>Lebih lanjut di dalam uji publik,\u00a0<strong>Yunus<\/strong>\u00a0kemudian menjelaskan mengenai isi dari raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum yakni mengenai siapa itu pemberi bantuan hukum, tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum, tata cara penyaluran anggaran bantuan hukum, besaran biaya bantuan hukum, dokumen syarat pencairan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi, standar laporan penggunaan anggaran bantuan hukum, pertanggungjawaban anggaran bantuan hukum, dan pemantauan dan evaluasi pengelolaan anggaran bantuan hukum.<\/p>\n<p>Selain raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Yunus kemudian menjelaskan raperda tentang perubahan atas retribusi pelayanan Kesehatan yang menekankan pada perubahan objek retribusi yakni Rumah Sakit Umum Daerah Komodo dan penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya ditetapkan di dalam peraturan bupati namun saat ini dibuat di dalam perda sebagaimana diamanatkan UU No.28\/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.<\/p>\n<p>Dalam diskusi, terdapat isu mengenai apresiasi terhadap kehadiran raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, masyarakat yang masih ragu dan kuatir apabila ada bantuan hukum maka angka kriminalitas akan tinggi, pemahaman masyarakat bahwa mediasi di desa seharusnya tidak lagi melanjutkan tindak pidana yang sudah dilakukan, usulan mengenai pembentukan organisasi bantuan hukum di setiap desa serta isu-isu lainnya. Terhadap isu tersebut Yunus kemudian menjelaskan apa itu prinsip hukum, bahwa perdamaian tidak menghapus pidana, adanya upaya non litigasi yang akan membangun kesadaran hukum masyarakat dan sebagainya.<\/p>\n<p>Melalui proses diskusi antara masyarakat dengan rencana inisiatif pemda dalam menetapkan dua raperda ini dapat disimpukan bahwa bantuan hukum ini dilaksanakan bukan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah serta mana yang adil. Bantuan hukum ini dilaksanakan untuk membuka akses keadilan sesuai dengan asas persamaan di mata hukum kepada masyarakat miskin. Terhadap retribusi pelayanan Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan Kesehatan yang sebagian biaya didapatkan melalui masyarakat dan sebagian lagi dianggarkan pada APBD.<\/p>\n<p>Pada hari pertama uji publik (23\/4), Acara yang dibuka oleh Sekretaris Camat Boleng dan selanjutnya dipandu oleh Asisten 3 Setda Kabupaten Manggarai Barat, berjalan dengan penuh antusias dari masyarakat yang diwakili oleh tokoh pemerintah yakni para kepala desa, dan juga tokoh masyarakat.<strong>\u00a0Arfan<\/strong>\u00a0sebagai narasumber yang menyampaikan materi uji publik Raperda tentang tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran masyarakat.\u00a0<strong>Arfan<\/strong>\u00a0mengatakan bahwa dengan hadirnya para tokoh masyarakat dan Kepala desa dalam pertemuan ini, menunjukan adanya perhatian, kepedulian dan keinginan yang besar dari perangkat desa agar Ranperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat menjawab kebutuhan hukum di masyarakat dan membuka akses keadilan terutama masyarakat miskin yang rentan dengan keterbatasan dana untuk memperoleh bantuan hukum yang layak.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu\u00a0<strong>Arfan<\/strong>\u00a0juga mengatakan &#8220;<em>Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law)&#8221;. &#8220;Bahwa jika Pemberian bantuan hukum ini hanya bersumber dari APBN maka pemberian bantuan hukum tidak akan merata dan tidak akan mampu melayani seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai Barat. Oleh karena itu maka pemerintah daerah diberikan kewenangan sesuai dengan amanat pasal 19 UU NO.16\/2011 tentang Bantuan Hukum untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah.\u201d<\/em>\u00a0Tegas<strong>\u00a0Arfan.<\/strong><\/p>\n<p><em>\u201cDengan adanya inisiatif DPRD untuk menyusun Raperda Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan jalan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh akses keadilan dalam penyelesaian permasalah hukum baik Pidana, Perdata juga tata usaha negara\u201d<\/em>. Ucap<strong>\u00a0Arfan.<\/strong>\u00a0Setelah menguraikan isi Ranperda mengenai mekanisme pengalokasian anggaran bantuan hukum, di akhirnya paparannya\u00a0<strong>Arfan<\/strong>\u00a0mengingatkan\u00a0<em>\u201cmasyarakat tidak boleh berpikir bahwa dengan adanya Raperda ini membuka ruang untuk semakin banyak terjadinya masalah hukum di masyarakat namun sebaliknya dengan raperda ini dapat memberikan ruang yang luas bagi masyarakat miskin serta menjawab kebutuhan mereka untuk dapat memperoleh akses keadilan\u201d, ta<\/em>ndasnya.<\/p>\n<p>Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi uji publik oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Manggarai Barat, Pak\u00a0<strong>Yohanes Jon<\/strong>\u00a0tentang Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang pada prinsipnya tujuan Reprda tersebut untuk memberikan dasar hukum bagi penambahan objek retribusi baru di bidang pelayanan kesehatan yang belum terakomodir dalam Perda 17 Tahun 2012.<\/p>\n<p>Antusiasme hadirin dalam sesi diskusi saat itu sangat tinggi, berbagai saran dan masukan serta hal-hal lain yang menjadi kebutuhan masyarakat terkait dengan 2 raperda tersebut disampaikan secara terbuka dan bebas oleh perwakilan dari perangkat desa yang hadir.<\/p>\n<p>Bapak\u00a0<strong>Romanus<\/strong>, salah satu kepala desa yang hadir juga turut menyampaikan salah satu permasalahan yang saat ini sedang dihadapi masyarakat dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah terkait masalah pertahanan. Romanus mengatakan\u00a0<em>\u201cAda oknum yang sengaja menciptakan konflik di masyarakat, terkait dengan penjualan tanah yang di kecamatan Boleng, permasalahan tersebut mengakibatkan 6 orang di kecamatan boleng di tahan\u201d.<\/em><\/p>\n<p>Menjawab pertanyaan tersebut\u00a0<strong>Arfan<\/strong>\u00a0menyebutkan bahwa jika masyarakat sejak awal sebelum transaksi jual beli melakukan penelusuran asal usul tanah serta memastikan dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut tentunya masalah hukum ini tidak perlu terjadi. Hal ini menunjukan bahwa masih belum maksimalnya sosialisasi yang dapat memberikan pemahaman hukum yang cukup bagi masyarakat.\u00a0<em>\u201cInilah yang juga menjadi urgensi dari inisiatif pembentukan Raperda pengalokasian anggaran bantuan hukum di manggarai barat\u201d.\u00a0<\/em><\/p>\n<p><em>\u201cPenganggaran yang nantinya akan disediakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan dana dalam APBD akan dialokasikan bukan hanya untuk bantuan hukum litigasi tetapi juga non litigasi termasuk penyuluhan, sosialisasi serta kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya dalam rangka peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat.\u201d<\/em>\u00a0Tegas\u00a0<strong>arfan<\/strong>.<\/p>\n<p>Hari ke II Uji Publik bertempat di Aula Kantor Camat Komodo, Uji Publik pada hari kedua (24\/4) berlangsung dengan penuh antusias. Acara yang dibuka oleh Camat Komodo dan kembali dipandu langsung oleh Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat itu mendapat sambutan yang baik dari para Lurah, kepala desa dan juga tokoh masyarakat yang hadir.<\/p>\n<p>Dalam pembukaan, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat menyatakan apresiasi atas kehadiran peserta pertemuan uji publik atas 2 Ranperda yaitu Raperda tentang tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum inisiatif DPRD dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan inisiatif pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Mengawali sambutan oleh Anggota DPRD,\u00a0<strong>Nur Cahya<\/strong>\u00a0mengatakan bahwa\u00a0<em>\u201cSebagai norma dasar, maka fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan pada konstitusi.\u00a0 Salah satu pengaturan\u00a0 konstitusi\u00a0 adalah\u00a0 berkaitan\u00a0 dengan\u00a0 hak\u00a0 asasi\u00a0 manusia\u00a0 yang merupakan\u00a0 penjabaran\u00a0 dari\u00a0 sila\u00a0 ke-2\u00a0 yakni\u00a0 \u201ckemanusiaan\u00a0 yang\u00a0 adil\u00a0 dan beradap\u201d;\u00a0 dan\u00a0 sila\u00a0 ke-5\u00a0 \u201ckeadilan\u00a0 sosial\u00a0 bagi\u00a0 seluruh\u00a0 rakyat\u00a0 Indonesia\u201d. Berdasarkan\u00a0 nilai\u00a0 Pancasila\u00a0 tersebut,\u00a0 maka\u00a0 salah\u00a0 satu\u00a0 hak\u00a0 asasi\u00a0 manusia sebagai hak konstitusional semua warga negara adalah berkaitan dengan hak persamaan\u00a0 dihadapan\u00a0 hukum\u00a0 dan\u00a0 pemerintahan.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Berdasarkan\u00a0 latar\u00a0 belakang\u00a0 pemikiran\u00a0 tersebut,\u00a0 maka\u00a0 melalui inisiatif DPRD dan bekerjasama dengan Kantor Wilayah\u00a0 Kementerian\u00a0 Hukum\u00a0 dan\u00a0 HAM\u00a0 NTT\u00a0 melalui\u00a0 keikutsertaan perancang\u00a0 peraturan\u00a0 perundang-undangan\u00a0 telah melakukan\u00a0 penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang saat ini dalam tahapan uji publik. Ucap Nur.<em>\u00a0\u201cmaka sangat diharapkan bapak ibu yang hadir dalam acara ini dapat menyampaikan usul saran, pertanyaan serta masukan demi lahirnya raperda yang berkualitas dan menjawab kebutuhan masyarakat&#8221;<\/em>\u00a0Tambahnya.<\/p>\n<p>Mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Kepala bidang kesehatan,\u00a0<strong>Yohanes Jon<\/strong>\u00a0mengawali paparan uji publik atas raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan inisiatif pemerintah daerah. Kabid Pelkes menyatakan bahwa dengan adanya perkembangan dalam masyarakat serta dinamika pembangunan di kabupaten manggarai barat maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi terutama dalam bidang pelayanan kesehatan. Adanya penambahan objek retribusi berupa pelayanan pada RSUD yang belum diatur dalam perda 17 tahun 2012 menjadi alasan perlunya dilakukan perubahan.\u00a0<em>\u201cselama ini dasar penyelenggaraan retribusi kesehatan hanya didasarkan pada peraturan bupati, namun pada tahun ini karena adanya penambahan jenis pelayanan kesehatan maka perlu dilakukan perubahan perda.\u201d<\/em>\u00a0Tegas\u00a0<strong>Jon.<\/strong><\/p>\n<p>Selanjutnya untuk penyampaian atas Raperda tentang pengalokasian anggaran bantuan hukum, Kadiv Yankumham\u00a0<strong>Arfan Faiz Muhlizi<\/strong>\u00a0selaku narasumber kembali menegaskan urgensi perlunya dibentuk Raperda tersebut. Mengawali paparanya\u00a0<strong>Arfan<\/strong>\u00a0menyatakan\u00a0<em>\u201cPeraturan Daerah tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum diperlukan sebagai dasar legitimasi dalam mengalokasikan anggaran, menyalurkan anggaran, serta pertanggungjawaban anggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBD. Keberadaan pengaturan tersebut tentu akan mendukung adanya perluasan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai Barat. Hal ini merupakan wujud keterlibatan pemerintahan daerah dalam upaya pemenuhan hak atas akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.\u201d\u00a0<\/em><\/p>\n<p><strong>Arfan<\/strong>\u00a0juga menguraikan secara jelas inti dari keseluruhan batang tubuh raperda yang meliputi pengaturan\u00a0 secara\u00a0 komprehensif\u00a0 tentang\u00a0 pengalokasian anggaran\u00a0 Bantuan\u00a0 Hukum\u00a0 bagi\u00a0 masyarakat\u00a0 miskin\u00a0 di\u00a0 Kabupaten Manggarai\u00a0 Barat dimulai dari pemahaman tentang siapa Pemberi\u00a0 dan penerima Bantuan\u00a0 Hukum,\u00a0 mekanisme Alokasi\u00a0 Anggaran\u00a0 Bantuan\u00a0 Hukum, Tata\u00a0 Cara\u00a0 Pengajuan\u00a0 Rencana\u00a0 Anggaran\u00a0 Bantuan\u00a0 Hukum, Besaran\u00a0 Biaya Bantuan\u00a0 Hukum,\u00a0 serta Dokumen\u00a0 Syarat\u00a0 Bantuan\u00a0 Hukum\u00a0 Litigasi dan Non\u00a0 Litigasi,\u00a0 sampai dengan mekanisme Pemantauan\u00a0 dan\u00a0 Evaluasi\u00a0 Pengelolaan\u00a0 Anggaran\u00a0 Bantuan Hukum.<\/p>\n<p>Acara berlangsung cukup antusias karena diwarnai dengan berbagai pertanyaan, masukan dan saran dari para peserta yang kesemuanya dirangkum dan akan dijadikan catatan dan pertiimbangan saat pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat.<\/p>\n<p>Acara ditutup dengan hangat oleh Camat Komodo dengan menyampaikan terimakasih kepada DPRD dan\u00a0 pemerintah Daerah dalam hal ini melalui bagian hukum dan dinas kesehatan yang telah memprakarsai kedua Ranperda tersebut juga kepada Tim dari Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendampingi dan menjadi narasumber dalam kegiatan uji publik.\u00a0<em>\u201cbesar harapan kami, terutama masyarakat yang ada di manggarai, agar kedua Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi perda dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Manggarai barat.\u201d<\/em>\u00a0Tutup Camat Komodo.<\/p>\n<p>Sumber : Humas Kemenkumham RI<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>(Vibizmedia &#8211; Nasional) Labuan Bajo (Manggarai Barat)\u00a0\u2014 Rombongan Kanwil tiba di Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 22 April 2021 langsung bersama-sama dengan Pemakrasa membahas mengenai Rancangan Perturan Daerah yang akan dilakukan uji publik, ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilakukan uji publik namun kemudian 1 (satu) Rancangan Pertauran Daerah yaitu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":101055,"featured_media":267017,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0},"categories":[1],"tags":[],"aioseo_notices":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v17.7.1 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda - Vibizmedia.com\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"(Vibizmedia &#8211; Nasional) Labuan Bajo (Manggarai Barat)\u00a0\u2014 Rombongan Kanwil tiba di Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 22 April 2021 langsung bersama-sama dengan Pemakrasa membahas mengenai Rancangan Perturan Daerah yang akan dilakukan uji publik, ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilakukan uji publik namun kemudian 1 (satu) Rancangan Pertauran Daerah yaitu [&hellip;]\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Vibizmedia.com\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-04-26T07:20:06+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"640\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"480\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Ezra Judah Nugroho\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"10 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#website\",\"url\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/\",\"name\":\"Vibizmedia.com\",\"description\":\"Business, Culture and Research\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"url\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg\",\"contentUrl\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg\",\"width\":640,\"height\":480},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#webpage\",\"url\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/\",\"name\":\"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda - Vibizmedia.com\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2021-04-26T07:20:06+00:00\",\"dateModified\":\"2021-04-26T07:20:06+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#\/schema\/person\/d7fe0b83579c9559ca2675c42faa431e\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda\"}]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#\/schema\/person\/d7fe0b83579c9559ca2675c42faa431e\",\"name\":\"Ezra Judah Nugroho\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/3b9cb6067b504f5ab267a2ceb7964e3e?s=96&d=mm&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/3b9cb6067b504f5ab267a2ceb7964e3e?s=96&d=mm&r=g\",\"caption\":\"Ezra Judah Nugroho\"},\"description\":\"Editor at Vibizmedia.com - Vibiz Media Network\",\"url\":\"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/author\/ezra-judah\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda - Vibizmedia.com","og_description":"(Vibizmedia &#8211; Nasional) Labuan Bajo (Manggarai Barat)\u00a0\u2014 Rombongan Kanwil tiba di Kota Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 22 April 2021 langsung bersama-sama dengan Pemakrasa membahas mengenai Rancangan Perturan Daerah yang akan dilakukan uji publik, ada 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dilakukan uji publik namun kemudian 1 (satu) Rancangan Pertauran Daerah yaitu [&hellip;]","og_url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/","og_site_name":"Vibizmedia.com","article_published_time":"2021-04-26T07:20:06+00:00","og_image":[{"width":640,"height":480,"url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg","type":"image\/jpeg"}],"twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"Ezra Judah Nugroho","Est. reading time":"10 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#website","url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/","name":"Vibizmedia.com","description":"Business, Culture and Research","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/?s={search_term_string}"},"query-input":"required name=search_term_string"}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"ImageObject","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#primaryimage","inLanguage":"en-US","url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg","contentUrl":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/wp-content\/uploads\/2021\/04\/WhatsApp_Image_2021-04-25_at_20.32.48_1.jpeg","width":640,"height":480},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#webpage","url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/","name":"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda - Vibizmedia.com","isPartOf":{"@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#primaryimage"},"datePublished":"2021-04-26T07:20:06+00:00","dateModified":"2021-04-26T07:20:06+00:00","author":{"@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#\/schema\/person\/d7fe0b83579c9559ca2675c42faa431e"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/2021\/04\/26\/uji-publik-di-6-kecamatan-tim-perancang-di-manggarai-barat-siap-terima-masukan-terhadap-dua-raperda\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Uji Publik di 6 Kecamatan, Tim Perancang Di Manggarai Barat Siap Terima Masukan Terhadap Dua Raperda"}]},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#\/schema\/person\/d7fe0b83579c9559ca2675c42faa431e","name":"Ezra Judah Nugroho","image":{"@type":"ImageObject","@id":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/#personlogo","inLanguage":"en-US","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/3b9cb6067b504f5ab267a2ceb7964e3e?s=96&d=mm&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/3b9cb6067b504f5ab267a2ceb7964e3e?s=96&d=mm&r=g","caption":"Ezra Judah Nugroho"},"description":"Editor at Vibizmedia.com - Vibiz Media Network","url":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/author\/ezra-judah\/"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/267007"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/101055"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=267007"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/267007\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":267019,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/267007\/revisions\/267019"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/267017"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=267007"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=267007"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.vibizmedia.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=267007"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}