RUU Pilkada Kawal Proses Demokrasi Pilkada

0
751
Presiden Joko Widodo Memimpin Rapat Terbatas RUU Pilkada di Kantor Presiden. FOTO : SETPRES/CAHYO

(Vibizmedia – Nasional) Untuk memiliki panduan dalam proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gelombang II, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas perubahan kedua tentang Undang – Undang (RUU Pilkada) Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa terdapat beberapa isu yang belum disepakati dan masih dalam perdebatan di DPR dan berharap beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada dapat disepakati dalam waktu dekat ini.

Presiden sampaikan bahwa RUU tersebut merupakan landasan dan payung hukum dalam setiap pelaksanaan Pilkada serentak, ungkap Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (30/5).

Pemerintah menganggap penting untuk mengajukan usulan perubahan yang bersifat permanen dan tidak tambal sulam agar tidak terjebak dengan kepentingan politik jangka pendek.

Untuk menjaga kualitas proses demokrasi di daerah, harus memikirkan tujuan-tujuan yang lebih besar, ungkap Presiden Jokowi. Dirinya menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar isu-isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan diputuskan.

Setelah itu, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membicarakan lebih lanjut mengenai perencanaan dan anggaran Pilkada karena tahapan perencanaan program dan anggaran Pilkada sudah mulai sejak 22 Mei 2016. Untuk beberapa daerah telah menandatangani perjanjian hibah daerah.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here