Akhir Mei 2016 Mendatang, Pemerintah Terapkan SIN Dalam Transaksi Kartu Kredit

0
85171

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah mewajibkan penerbit kartu kredit untuk melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2016 menjadi laporan perdana, penerapan Single Identification Number (SIN) hampir diberlakukan di semua negara yang secara otomatis data transaksi terekam pada data wajib pajak.

Penerapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 bagi para pemegang kartu kredit menengah keatas.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi pemegang kartu kredit kelas menengah tersebut terhadap pemberlakukan aturan ini, Pemerintah melalui Ditjen Pajak mensosialisasikan kepada nasabah maupun perbankan mengenai aturan yang berlaku tersebut dan yang menjadi sasaran adalah source of income, ungkap Yustinus, Senin (4/4).

Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here