Biaya Admin E-Commerce Dipangkas Minimal 50% Mulai 25 Oktober, Ini Syarat bagi UMKM

0
69
E-Commerce
Ilustrasi E-Commerce. FOTO: KEMENKEU

(Vibizmedia-Nasional) Pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk dalam negeri melalui platform e-commerce akan mendapatkan keringanan biaya layanan minimal 50% mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, menjaga daya saing harga, dan memperluas peluang pelaku usaha kecil di pasar digital.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan insentif tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, melalui kebijakan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50% atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus memastikan bantuan biaya layanan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Mekanisme pengajuan dan verifikasi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.

Syarat UMKM agar mendapat potongan biaya

Tidak semua pedagang di platform digital otomatis memperoleh insentif. Penerima harus memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik dan memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Batas modal tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk mengajukan insentif, pelaku UMK perlu membuat akun SAPA UMKM, mencantumkan platform e-commerce yang digunakan, mengisi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar kode produk atau Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.

Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.

Setelah data diteruskan melalui SAPA UMKM, platform e-commerce memiliki waktu paling lama 10 hari kalender untuk melakukan verifikasi. Adapun insentif diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi, yakni melalui SAPA UMKM dan platform PMSE, selesai dilakukan.

Produk dalam negeri menjadi kunci penerima insentif

Temmy menegaskan bahwa potongan biaya layanan hanya berlaku bagi produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri.

Verifikasi mencakup sejumlah parameter, antara lain produk dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta melibatkan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.

Dengan demikian, insentif tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban biaya pedagang, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat posisi produk dalam negeri dalam persaingan perdagangan digital.

Kementerian UMKM juga menyiapkan mekanisme penolakan yang disertai penjelasan terperinci apabila pemohon tidak lolos verifikasi. Pelaku usaha masih dapat mengajukan kembali permohonan setelah memenuhi persyaratan, sepanjang tidak masuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Insentif dapat terus dimanfaatkan pada setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan.

Bagi pelaku usaha yang keberatan atas penghentian insentif, tersedia mekanisme banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE dengan pengawasan Kementerian UMKM.

Peluang memperkuat daya saing UMKM di pasar digital

Dari sisi bisnis, pemangkasan biaya layanan minimal 50% berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi UMK untuk mengelola struktur biaya. Penghematan tersebut dapat digunakan untuk menjaga harga jual, meningkatkan kualitas produk, memperkuat promosi, atau menambah kapasitas usaha.

Meski demikian, besarnya manfaat yang diterima setiap pedagang akan bergantung pada struktur biaya layanan platform, volume transaksi, serta jenis produk yang dijual. Potongan biaya juga tidak serta-merta menjamin peningkatan penjualan apabila tidak diikuti strategi pemasaran dan pengelolaan usaha yang baik.

Karena itu, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemudahan pendaftaran, kejelasan proses verifikasi, serta konsistensi penerapan potongan biaya oleh platform e-commerce.

Temmy mengatakan, Kementerian UMKM akan memantau realisasi insentif melalui data yang disampaikan platform PMSE serta laporan perkembangan usaha para penerima manfaat.

“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” jelasnya.

Integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait. Sistem tersebut diharapkan dapat menjaga transparansi, ketepatan sasaran, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat peluang produk dalam negeri untuk bersaing di pasar nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengurangan biaya layanan benar-benar meningkatkan efisiensi usaha dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMK.