Ada Sebanyak 66 Perusahaan Telah Memanfaatkan Fasilitas Importasi Jalur Hijau

0
830
Presiden Jokowi Mendapatkan Pengarahan Dari Petugas Beacukai Mengenai Custom Clearance Export. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Sejak 11 Januari 2016, pemerintah telah melakukan percepatan importasi jalur hijau, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai dengan 18 Juli 2016 ada sebanyak 66 perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut

Fasilitas importasi jalur hijau tersebut berupa pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sebanyak 62 perusahaan dari 66 perusahaan telah merealisasikan importasi mesin, berang dan peralatan sebesar Rp 15,96 triliun. Dengan diberlakukannya fasilitas percepatan importasi jalur hijau ini dapat memotong waktu pengecekan bea cukai menjadi 0,36 hari atau sebesar 94% dari 6,05 hari.

Franky sampaikan percepatan waktu pelayanan tersebut sangat membantu investor dalam proses konstruksi proyek investasi, ungkapnya, Selasa (26/7). Terdapat 2 perusahaan yang telah mendapat manfaat dari percepatan fasilitas tersebut yaitu PT Batutu Tembaga Raya di Pulau Wetar Kabupaten Maluku dengan pengecekan lebih cepat menjadi 0,34 hari dari sebelumnya 6,7 hari atau sebesar 95%.

Sedangkan waktu pengecekan bea cukai PT Megah Surya Pertiwi di Pulau Obi, Halmahera Selatan lebih cepat menjadi 0,28 hari dari sebelumnya 4,73 hari. Sampai saat ini perusahaan yang telah groundbreaking Juni 2015 tersebut telah mencapai 80% dan siap produksi komersial pada Oktober 2016 mendatang.

Dari 66 perusahaan yang menggunakan fasilitas percepatan importasi fasilitas hijau tersebut sebagian besarnya adalah importir baru, ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Selasa (26/7).

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here