Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemerintah Wajibkan NPWP Perusahaan Omzet diatas Rp 5 Miliar

0
993
Presiden Joko Widodo sosialisasi pengampunan pajak bagi masyarakat di Jakarta, 1 Agustus 2016. FOTO : SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Ada 2 skenario yang di siapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menyikapi implementasi amnesti pajak periode pertama jikalau tidak sesuai dengan harapan.

Skenario tersebut adalah untuk mengejar penerimaan kepatuhan wajib pajak badan yang memiliki omzet diatas Rp 5 miliar dan memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga non prioritas.

Program pengampunan pajak merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendongkrak penerimaan perpajakan, jika target penerimaan tidak tercapai maka pemerintah memiliki cara untuk meminimalkan dampak turunnya harga komoditas dan pelemahan ekonomi global terhadap keuangan negara, yaitu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa dirinya masih menunggu selesainya program pelaksanaan pengampunan pajak tahap pertama sebelum mengkalkulasi target realistis dari penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Program amnesti pajak tersebut terhitung sejak Undang-Undang (UU) pengampunan pajak ini berlaku dari Juli hingga 30 September 2016. Sri sampaikan bahwa periode tersebut merupakan periode yang paling optimal dari program pengampunan pajak.

Penerimaan perpajakan yang ditargetkan pemerintah dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 1.539,17 triliun, dari jumlah tersebut pemerintah menargetkan besar tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.

Dalam program ini, pemohon amnesti pajak bisa mendapatkan tarif tebusan terendah atas tambahan aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Pada akhir September mendatang, pihaknya baru dapat melihat berapa banyak penerimaan yang berasal dari amnesti pajak, setelah itu baru dapat dilihat risiko yang akan ditangani sampai dengan akhir tahun, ungkap Sri, Senin (1/8).

Sampai dengan pertengahan tahun ini, penerimaan pajak yang diperoleh baru sebesar Rp 522 triliun atau sebesar 34%, turun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 535 triliun.

Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui, perusahaan-perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 5 miliar untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga menghemat belanja kementerian/lembaga program-program yang tidak prioritas, ungkap Sri.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here