(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 799 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 22 Oktober 2016 pukul 00.00 Wib akan diberlakukan tarif baru.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Anggota BPJT PUPR Koentjahjo mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terendah di wilayah yang dilalui jalan tol tersebut yaitu wilayah Bekasi yaitu 8,13%.
Koentjahjo sampaikan berdasarkan perhitungan tersebut tarif tol terjauh untuk golongan I yang sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000.
Perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Jakarta – Cikampek (Tarif Tol Cawang-Cikampek) adalah sebagai berikut :
Dirinya jelaskan bahwa penyesuaian tarif ini untuk memberikan pelayanan terbaik dalam meningkatkan pemenuhan 8 indikator standar pelayanan minimum (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Selain itu, Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur sampaikan bahwa BPJT setiap bulan memeriksa SPM, merekapitulasi setiap 3 bulan dan semesteran selain dari BPJT juga ada masukan dari pemakai jalan yang harus di follow up, dalam hal pelayanan tiap tahun pihaknya melakukan survey kepuasan pelanggan yang didalamnya ada item yang menjadi sorotan untuk dipenuhi, ungkapnya Senin (17/10).
Subakti sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan SPM dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM. Terpenuhinya SPM dalam penyesuaian tarif tol tersebut sejalan dengan upaya perbaikan sekaligus peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan Jasa Marga dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan di ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Upaya pemenuhan tersebut melingkupi penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur / dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.
Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA, ungkap Subakti.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela