Amnesti Pajak, Kurangi Kesenjangan Antar Daerah Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

0
616
Presiden Joko Widodo usai memberikan sosialisasi amnesti pajak bagi pelaku usaha di Bali. FOTO : SETPRES/KRIS

(Vibizmedia – Nasional) Ditengah perlambatan ekonomi dunia yang sedang terjadi saat ini, seluruh negara sedang memperebutkan arus uang masuk. Indonesia masih memiliki potensi kekayaan nasional tergolong cukup baik tetapi masih terparkir di luar negeri.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, uang masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun. Alasan inilah yang mendorong Presiden untuk terus melakukan sosialisasi amnesti pajak ke kota-kota di tanah air.

Sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antar daerah guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dari segi penerimaan pajak, pulau-pulau padat penduduk menghasilkan pemasukan dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar dibanding pulau-pulau dengan jumlah penduduk lebih sedikit.

Untuk itu, agar tidak terjadi kesenjangan antar daerah, dilakukanlah distribusi pajak dari daerah dengan penghasilan pajak yang lebih tinggi ke daerah dengan penghasilan pajak yang lebih rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penerimaan PPh dan PPN di Pulau Jawa yang memiliki belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 383,61 triliun mencapai Rp 737,65 triliun atau sebesar 81,3% secara nasional dengan dana transfer, yaitu dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 198,3 triliun atau sebesar 27,0%.

Sementara itu, di Papua dan Maluku yang memiliki belanja APBD sebesar Rp 64,86 triliun, hanya dapat menghasilkan PPh dan PPN sebesar Rp. 4,77 triliun atau sebesar 1,6%. Oleh karena itu, pulau-pulau di timur Indonesia tersebut mendapatkan Dana Transfer dari pusat mencapai Rp 144,7 triliun  atau sebesar 19,7%.

Dengan belanja APBD sebesar Rp 53,74 triliun, penerimaan PPh dan PPN di Bali dan Nusa Tenggara tercatat sebesar Rp 3,96 triliun  atau sebesar 1,4% dengan perolehan dana transfer sebesar Rp 38,8 triliun atau sebesar 5,3%.

Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak yang saat ini telah masuk di periode II dari 1 Oktober – 31 Desember 2016. Adapun perkembangan hasil Amnesti Pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 8 Desember 2016 pagi, total harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp 3.986 triliun dengan jumlah tebusan Rp. 95,9 triliun.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here