Indonesia Tidak Terkena Dampak Kebijakan Imigrasi Presiden Trump

0
931
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan Pers. FOTO : VIBIZMEDIA.COM/RULLY

(Vibizmedia – Nasional) Dengan ditandatanganinya perintah eksekutif oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menangguhkan seluruh penerimaan pengungsi dan untuk sementara membatasi kedatangan warga dari tujuh negara mayoritas muslim. Presiden Joko Widodo mengaku menanggapinya tidak resah dengan kebijakan imigrasi tersebut.

Surat perintah yang diteken Trump itu melarang masuk orang-orang asing dari beberapa negara tertentu selama 90 hari (3 bulan). Meskipun tidak ada nama negara yang disebut di dalamnya, tetapi surat itu merujuk pada sebuah statuta yang mengatakan larangan itu dikenai atas tujuh negara mayoritas Muslim: Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, Yaman dan Iraq. Terdapat pengecualian untuk jenis visa tertentu, termasuk bagi diplomat dan staf Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pemerintah Indonesia sendiri menyikapi kebijakan tersebut dengan tetap menjunjung prinsip kesetaraan. Presiden memastikan bahwa kebijakan Presiden Amerika Serikat tersebut tidak menimbulkan dampak bagi warga negara Indonesia (WNI). Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tetap tenang, ungkapnya Senin (30/1) di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.

Terkait kebijakan tersebut, Presiden Joko Widodo tegaskan bahwa Indonesia tidak terkena dampaknya, kenapa resah? Ungkap Presiden.

Disamping itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui seluruh perwakilan RI Amerika Serikat meminta WNI di Amerika Serikat untuk tetap menghormati hukum setempat dan ikut menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menginstruksikan seluruh perwakilan di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here