
(Vibizmedia – Nasional) Sebagai tanda bukti hak kepemilikan masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki, Presiden mengingatkan masyarakat pentingnya kepemilikan sertifikat lahan untuk minimalisir sengketa.
Dalam kunjungan kerjanya ke berbagai daerah di tanah air dan saat berkunjung ke Provinsi Maluku Utara, Presiden memastikan proses pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat sekitar Maluku Utara di Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong, Kota Ternate, Senin (8/5).
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya pemberian tanda bukti hak kepemilikan masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki. Sehingga diharapkan dapat menghindari terjadinya konflik maupun sengketa tanah di masyarakat.
Lebih lanjut, Presiden menyatakan bahwa saat ini jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat di Maluku Utara masih sedikit. Hanya sekira 216.000 dari total 487.000 sertifikat yang harus diserahkan.
Disamping itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa di Maluku Utara harusnya masyarakat yang pegang sertifikat itu ada 487.000, tetapi baru 216.000 yang diselesaikan.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui jajaran Menteri Kabinet Kerja akan terus berusaha meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki pengakuan atas tanah yang mereka punyai. Mengingat, sertifikat tersebut juga dapat dijadikan jaminan tambahan modal usaha di bank.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela