(Vibizmedia – Nasional) Sampai dengan saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau yang sering disebut uji kir pada kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus.
Mengenai pengujian kelaikan atau KIR pada kendaraan pribadi masih sebatas wacana. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan bahwa saat ini terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala.
Hal ini berdasarkan ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Barata sampaikan jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun, sementara balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya mencapai 400 unit.
Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut, terang Barata, Rabu (24/5).
Dari pihak Kemenhub akan terus memberikan dukungan bagi pihak swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. Sebab, jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Disamping itu, terkait dengan uji KIR untuk kendaraan pribadi, masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif dan sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut, ungkap Barata.
Dalam kesempatan lain, pada Rabu (24/5) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM), sehingga APM telah resmi sebagai unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 53 ayat 3 bahwa unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor selain dilaksanakan oleh pemerintah, dapat dilaksanakan oleh pemegang merek atau swasta.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi swasta agar dapat berkontribusi dan menyediakan pelayanan peningkatan kapasitas kendaraan bermotor bagi masyarakat yang profesional dan berkualitas, terang Budi.
Budi menyampaikan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap swasta untuk melakukan pengujian ini karena jumlah Dinas Perhubungan (Dishub) yang terbatas, karena itu perlu peran swasta untuk membantu kinerja pemerintah.
Ditambah lagi, bengkel-bengkel APM diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pada saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri.
Sampai dengan saat ini, Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 APM untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji untuk angkutan umum dan barang, dari jumlah tersebut 43 APM berada di Jabodetabek.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela