
(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 24 Oktober 2016 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor: 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, peraturan yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini menjadi payung hukum angkutan taksi online.
Peraturan Menhub ini merupakan peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, jelas Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, Selasa (31/10).
Berdasarkan masukan dari berbagai pihak di berbagai kota seperti di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar, semua pihak mengharapkan agar diatur kembali, karena kalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum, terang Sugihardjo.
Sampai dengan saat ini, terdapat 9 subtansi yang menjadi perhatian khusus dalam PM 108 Tahun 2017 yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT dan pengaturan peran aplikator.
Melalui diterbitkannya Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 ini, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional dapat memahami dan mematuhi peraturan ini, karena proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








