(Vibizmedia-Bogor) Setelah dana desa, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya dimulai pada awal tahun mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi sampaikan bahwa mulai tahun depan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan.
Dirinya ungkapkan berawal dari banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat, ungkap Presiden saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, pada Jumat (19/10).
Untuk itu, Presiden juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung gak tahu dapat 5% atau 4%. Nanti akan kita putuskan, terang Presiden.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang semakin meningkat tiap tahunnya. Mulai dari Rp 20 triliun di tahun 2015, Rp 47 triliun di tahun 2016 dan Rp 60 triliun di tahun 2017 dan 2018. Tahun 2019 kurang lebih Rp 70 triliun, menunggu persetujuan Dewan, jelas Presiden.
Disamping itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan dana Kelurahan yang direncanakan akan diberikan pemerintah mulai tahun depan sebenarnya merupakan permintaan walikota-walikota saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Begitu ada Dana Desa, lurah-lurah di kota itu ada kesenjangan karena desa kan sekarang sudah bisa menerima hampir Rp 1 milar ya, kalau desa di Jawa itu mungkin Rp 1 miliar, sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan, terangnya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10).
Kalau memang keputusannya (Dana Kelurahan) perlu ada, lanjut Seskab, pemerintah sanggup, dan saat ini mekanismenya sedang diatur.
Soal besarannya apakah akan sama dengan Dana Desa, menurutnya, tentunya ada hitungan dengan rasio yang berbeda, karena untuk desa dan kota pasti cara menghitungnya juga berbeda.
Soal keputusan pemberian Dana Kelurahan yang berdekatan dengan waktu pelaksanaan Pemilihan Presiden, Pramono menegaskan bahwa ini buat rakyat. Kalau mau membagi buat pengusaha yang kaya-kaya itu yang dilarang. “Kalau bagi-bagi untuk rakyat masak tidak boleh, ungkapnya.
Ditambah lagi, payung hukum pemberian Dana Kelurahan, saat ini, sedang dipelajari dan dikaji.
Adapun mengenai anggaran sebesar Rp 3 triliun yang sudah dialokasikan, anggaran tersebut memang ada tapi memang belum digunakan.
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela









