Stabilitas Keuangan 2018 Terjaga, Ini Faktor Pendukungnya

0
713

(Vibizmedia – Economy) – Dalam paparan KSSK di Kementerian Keuangan, Selasa (29/1), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan, sepanjang tahun 2018 stabilitas keuangan masih terjaga. Hal ini ditunjukkan dari membaiknya kinerja sektor keuangan khususnya perbankan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan, per akhir tahun lalu kredit perbankan tercatat naik 11,75% secara tahunan atau year on year (yoy), realisasi ini jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit tahun 2017 yang hanya naik 8,24% yoy.

Apa saja faktor pendukung pertumbuhan kredit perbankan di tahun 2018?

Wimboh menyoroti beberapa  indikator:

  1. Pertumbuhan kredit tersebut mayoritas ditunjang kenaikan kredit di beberapa sektor antara lain listrik, gas dan air, transportasi serta pertambangan.
  2. Membaiknya rasio kredit bermasalah alias non performing loan(NPL) perbankan yang turun menjadi 2,37%. dari tahun sebelumnya 2,59%, dan diharapkan ini akan lebih baik lagi di tahun 2019.
  3. Mayoritas kredit didominasi kredit produktif yakni kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi, sedangkan kredit konsumsi belum memperlihatkan peningkatan yang besar.

Pertumbuhan kredit yang baik di tahun 2018 perlu dijaga untuk ditingkatkan di tahun 2019. Untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih tinggi di tahun 2019, OJK sudah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif untuk mendukung pembiayaan prioritas Pemerintah , yaitu:

  1. Alternatif Pembiayaan Sektor Strategis Pemerintah.
  2. Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
  3. Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat di Daerah Terpencil.
  4. Mempersiapkan Industri Jasa Keuangan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
  5. Mereformasi Bisnis Proses Industri dan Internal OJK.

Mari kita telaah satu persatu kebijakan yang telah disiapkan oleh OJK.

Pertama, Alternatif Pembiayaan Sektor Strategis Pemerintah terdiri dari:

  • Penyediaan produk pasar modal untuk pembiayaan jangka panjang, seperti: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), EBA Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
  • Pelaksanaan program keuangan berkelanjutan & blended finance untuk proyek pemerintah yang ramah lingkungan dan sosial.

Kedua, Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional mencakup:

  • Peningkatan kontribusi lembaga jasa keuangan dalam pembiayaan sektor prioritas, seperti pengembangan industri ekspor, substitusi impor, pariwisata dan perumahan.
  • Mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata
  • Percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  • Pengembangan produk asuransi yang mendukung pariwisata & ekspor

Ketiga, Akses Keuangan bagi UMKM dan Masyarakat Kecil di Daerah Terpencil

  • Fasilitas penyaluran KUR dengan skema klister bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor
  • Fasilitas pendirian Bank Wakaf Mikro
  • Optimalisasi BUMDES untuk penguatan ekonomi masyarakat desa
  • Penyaluran KPR Milenial, Bansos Non-Tunai, MEKAAR dan UMI
  • Perluasan program Laku Pandai (branchles banking)
  • Pengembangan Perusahaan Efek di daerah
  • Relaksasi kewajiban emiten paska IPO bagi emiten UMKM
  • Peningkatan literasi dan inklusi keuangan
  • Optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) dan Satgas Waspada Investasi

Keempat, Mempersiapkan Industri Jasa Keuangan dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

  • Digitalisasi produk dan layanan keuangan
  • Fasilitas pengembangan start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding
  • Pengaturan yang mendorong inovasi & perlindungan konsumen
  • Peningkatan literasi masyarakat terhadap fintech
  • Penegakan hukum bagi start-up fintech illegal yang merugikan masyarakat

Kelima, Mereformasi Bisnis Proses Industri dan Internal OJK.

  • Pengembangan pengawasan berbasis IT
  • Implementasi Standar Internasional Prudensial
  • Efisiensi perbankan melalui penggunaan IT
  • Mendorong platform sharing untuk meningkatkan penetrasi & efisiensi industri perbankan Syariah
  • Transformasi IKNB melalui peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, market conduct IKNB, penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan asset registry, dan rencana bisnis lembaga keuangan-non bank
  • Percepatan perizinan dan fit& proper test menjadi 14 hari kerja dari semula 30 hari kerja
  • Optimalisasi perizinan terintegrasi, relaksasi proses fit & proper test untuk pengurus existing Implementasi Penawaran Umum secara elektronik & penyederhanaan proses transaksi Reksa Dana secara online.

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here