(Vibizmedia – Nasional) Kementerian Perindustrian terus mengusulkan penambahan jumlah sektor industri yang akan bisa menikmati harga gas di level 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dan meningkatkan investasi di dalam negeri, yang diyakini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 , ada delapan sektor yang mendapatkan harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU, yakni industri petrokimia, industri kaca (glassware), industri kaca lembaran, industri keramik, industri sarung tangan karet, industri baja, industri oleokimia, dan industri pupuk. Pada tahun tersebut Kementerian Perindustrian telah memasukkan 88 perusahaan untuk bisa menikmati kebijakan harga gas USD6.
Demikian keterangan pers yang diberikan Menteri Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita secara daring, Rabu (18/3/2020)
Ia menjelaskan bahwa sejak saat itu baru 8 perusahaan yang diberikan izin untuk menikmati kebijakan tersebut. Namun Kementerian Perindustrian mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sudah ada di dalam, yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres Nomor 40 tersebut.
Di luar itu, Menperin telah mengusulkan sebanyak 325 perusahaan yang akan bisa menikmati harga gas kompetitif di luar sektor yang sudah ada dalam Perpres 40/2016 tersebut. Sektor ini meliputi industri logam, industri otomotif, industri permesinan, industri makanan, minuman, dan refinery – minyak goreng, industri ban, serta industri pulp dan kertas.
Presiden Menyetujui Usulan Tambahan Industri
Pada prinsipnya, menurut Menperin, Presiden menyetujui untuk memasukkan usulan tambahan dari industri tersebut.
Perkiraan Besarnya Kebutuhan Gas Per Tahun
Menperin juga menyampaikan perkiraan terhadap kebutuhan gas pada tahun 2020 ini adalah sebesar 2.400 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD), dan tahun depan kebutuhannya akan menjadi 2.600 MMSCFD, dan pada tahun 2.024 kebutuhannya menjadi sebesar 3.600 MMSCFD.
Menperin menyatakan bahwa dari informasi yang diperoleh besarnya produksi dari gas dalam negeri sebesar 7.000. Jadi kalau melihat perbandingan dari kebutuhan dari gas industri pada tahun 2020 ini maka hanya sepertiga dari produksi gas nasional.
Ia menegaskan bahwa perlu memperhatikan ketersediaan dari pasokan gas industri tersebut.
Eksplor Opsi Ketiga: Importasi Gas
Menurut Menperin, Presiden juga mengarahkan secara paralel untuk mengeksplor lebih dalam opsi ketiga yang terkait dengan importasi gas agar ada competitiveness di dalam negeri. Ia mengaku bahwa tim akan mempelajarinya kembali di mana Menko Perekomian mengusulkan untuk bisa segera dilaksanakan atau dicoba di daerah Sumatra. Karena menurutnya sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU, seperti di Aceh dan di Lampung.
“Tentu, ini yang akan kami pelajari untuk bisa segera dilaksanakan di daerah Sumatera. Sebab, di daerah Sumatera paling tidak sudah ada infrastruktur yang berkaitan dengan FSRU di Aceh dan Lampung,” jelasnya.
Opsi pertama, yaitu mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah. Opsi yang kedua, pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO).
Ke depan, menurut Menperin, pemerintah akan mengintensifkan upaya-upaya untuk membangun infrastruktur-infrastruktur, termasuk mengundang swasta-swasta agar ikut membangun infrastruktur-infrastruktur sehingga harga gas industri bisa ditekan menjadi USD6.
Presiden Perintahkan Setiap Saat Lakukan Evaluasi dan Monitoring
Menperin juga menyampaikan bahwa Presiden memerintahkan untuk setiap saat melakukan evaluasi dan monitoring agar kebijakan gas industri sebesar USD6 ini tepat sasarannya. Dengan harga gas USD6 ini diharapkan membuat performance industri semakin lebih baik, bisa memberikan nilai tambah bagi industri, dan juga industri harus mampu untuk meningkatkan utilisasi.
Dalam jangka menengah diharapkan mampu membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja sehingga akan dilakukan evaluasi dan monitoring.
Menperin menyatakan bahwa Permenperin akan dipersiapkan untuk hal ini. Diharapkan kebijakan ini nanti diimplementasikan pada tanggal 1 April dan akan membawa industri semakin tinggi performancenya. Ia menambahkan bahwa upaya monitoring juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif.
Pada pengantar rapat terbatas mengenai penyesuaian harga gas untuk industri, Presiden Joko Widodo menyampaikan, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksinya dan meningkatkan investasi barunya.
“Industri yang diberi insentif juga mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya menjadi lebih kompetitif,” ujarnya. Selain itu, industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Kepala Negara mengingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi. Sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita, memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Untuk itu, saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment sehingga industri memiliki performancesesuai yang kita inginkan,” paparnya.









