REI Ajukan Relaksasi di Tengah Merosotnya Sektor Properti

0
876

(Vibizmedia-Nasional) Akibat meluasnya pandemi Covid-19, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyampaikan kondisi industri properti saat ini terpuruk dan hampir dapat dipastikan seluruh bidang usaha real estat mengalami kerugian.

Totok mengatakan bahwa sektor real estat mencakup 13 bidang usaha, dan berkaitan dengan 174 industri turunan serta menaungi 20 juta tenaga kerja yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Dibutuhkan relaksasi kebijakan yang lebih luas lagi, sehingga dunia usaha mampu bertahan pada masa-masa sulit ini dan tetap bisa memutar roda usaha serta meminimalisasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri properti,” jelas Totok dalam keterangannya, Jumat 1 April 2020.

Karenanya, REI mengajukan beberapa usulan sebagai upaya untuk menyelamatkan industri properti dan perekonomian nasional. Pertama, REI meminta adanya restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas.

Kelangsungan bisnis real estat saat ini, Totok sampaikan sangat bergantung pada kebijakan perbankan. Penghapusan bunga kredit selama enam bulan atau dilakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan akan sangat membantu para pelaku bisnis dan industri properti.

REI juga meminta pembukaan pencadangan dana atau sinking fund. Cadangan dana tidak harus dipenuhi pada setiap bulan selama masa Covid-19.

Selain itu, REI juga meminta agar Bank tidak membekukan rekening deposito milik debitur. Hal ini, diharapkan dapat memudahkan debitur untuk menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan, serta biaya retensi dapat dicairkan.

“Tetapi kebijakan ini harus diikuti dengan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh perbankan mengikuti dan mematuhinya,” kata Totok.

Ketiga, stimulasi aspek perpajakan dengan menghapus Pajak PPH 21, percepatan pengurangan pajak PPH badan, serta menurunkan PPH final dari 2,5 persen menjadi 1 persen.

REI berharap pemerintah dapat menerapkan PPH final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP).

Kemudian, untuk pajak daerah REI meminta Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan atau diskon PBB serta tidak adanya penerapan kenaikan NJOP. Keempat, penurunan tarif beban puncak dan penghapusan beban biaya minimal bulanan PLN dan PDAM untuk hotel, mal, dan perkantoran.

“Terakhir, REI mengusulkan kepada Pemerintah menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72 yang dimaksudkan supaya perusahaan real estat dapat berkonsentrasi pada kesehatan perusahaan dan proyek masing-masing,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here