Presiden Keluarkan Perpres No 82: Masalah Kesehatan dan Ekonomi Harus ditangani Bersama-sama

0
540
Presiden Joko Widodo. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia – Nasional) Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/07/2020) di kantor Istana Kepresidenan,  Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan telah dikeluarkan Perpres nomor 82 tahun 2020 mengenai dibentuknya Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019  dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Secara badan organisasi semuanya bertanggung jawab kepada Presiden.  Presiden secara langsung  akan mengendalikan, memonitor dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan yang terdiri dari Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Sedangkan Wakil Ketua Komite adalah Menko Maritim Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan di lapangan tiap hari  kebijakan arahan Presiden dan Komite Kebijakan, yaitu Menteri BUMN.

Di bawah Ketua Pelaksana ada dua Satuan Tugas, yang pertama adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19, tetap dijabat oleh Jenderal Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Yang kedua ada Satgas Pemulihan dan Transformasi  Ekonomi Nasional yaitu  Budi Gunadi Sadikin, yang adalah Wamen 1 BUMN.

Di bawah Doni Monado ada Satgas Penanganan Daerah yang secara otomatis terintegrasi secara langsung dengan Perpres ini.

Tugas Komite Kebijakan

Tugas komite kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan lalu melaporkan kepada Presiden untuk diambil langkah-langkah yang diperlukan. Sedangkan untuk detail tugas   baik Komite Kebijakan, Ketua Pelaksana, Satgas Pemulihan Transformasi Ekonomi maupun Satgas Penanganan COVID-19 telah diatur secara rinci di dalam Perpres.

Gugus Tugas COVID-19 Berganti Nama Menjadi Satuan Tugas COVID-19

Sebenarnya dengan terbitnya Perpres no 82, dalam pasal 20 ayat 1 dan 2,  Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas. Sebelumnya Gugus Tugas dibuat dalam Keppres dan berdiri sendiri. Tetapi dengan adanya  Perpres maka  tidak lagi berdiri sendiri karena ada Satuan Tugas yang lain, sehingga namanya menjadi Satuan Tugas. Namun tidak ada perubahan dalam pekerjaan, tanggung jawab dan sebagainya.

Karena GSatuan Tugas Penanganan COVID Nasional dan Daerah telah berfungsi, maka Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan, sebaliknya tinggal diintegrasikan dan namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.  Untuk legalisasinya Komite Kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan Komite Kebijakan maka secara otomatis tetap bisa bekerja. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2.

Setelah Satuan Tugas terbentuk maka Gugus Tugas nantinya tidak ada lagi karena Satuan Tugas dan Gugus Tugas adalah organisasi yang sama.

Persoalan Kesehatan dan Ekonomi Tidak Bisa dipisahkan

Kenapa Presiden memutuskan mengeluarkan kebijakan ini? Karena memang disadari antara persoalan COVID-19, persoalan kesehatan dan persoalan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Persoalan ekonomi dan kesehatan ini melanda lebih dari 215 negara yang sekarangmengalami kondisi yang sama.

Untuk itu Presiden memberikan istilah bahwa kita harus seperti mengatur antara rem dan gas, manakah yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan sekaligus persoalan COVID-19 dan  kesehatan juga bisa kita selesaikan.

Melihat perkembangan  dari waktu ke waktu sekarang ini, maka  tingkat kesembuhan  semakin baik dan menggembirakan. Dengan demikian persoalan ekonomi juga harus ditangani secara baik. Keseimbangan ini menjadi penting. Sehingga dibuat kebijakan seperti yang diatur oleh Presiden.

Penanganan COVID-19 di Indonesia Sudah On the Right Track

“Jika membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain, maka penanganan kita sebenarnya sudah on the right track, “ demikian disampaikan Pramono.

Hal itu  terlihat dari jumlah orang yang meninggal dari waktu ke waktu menurun. Artinya penanganannya sudah lebih baik. Kedua,  tingkat kesembuhannya meningkat. Ketiga, ada kabar gembira bahwa diharapkan vaksin tersedia di  bulan Desember atau Januari. Presiden telah memimpin secara langsung tim delegasi yang menangani hal itu, yaitu Kepala BPPOM, tim Peneliti UnPad, dan Biofarma.

Artinya kita dipercaya sebagai salah satu negara untuk mengembangkan vaksin Sinovac ini. Diharapkan vaksin bisa ditemukan dan  mendapat approval pada bulan Desember atau Januari. Sehingga bisa  diproduksi secara besar-besaran dan didistribusikan ke seluruh provinsi, termasuk prioritas 8 provinsi yang utama

Inilah kebijakan yang dibuat Presiden karena persoalan ekonomi dan kesehatan, keduanya akan diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here