Pemerintah Luncurkan SWF “INA” Awal Tahun 2021

0
730
Presiden Joko Widodo membuka dialog nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2021 secara virtual, pada Selasa, 22 Desember 2020. FOTO: BPMI

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah akan meluncurkan Sovereign Wealth Fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) pada awal tahun 2021 mendatang.

“Di awal 2021 kita akan luncurkan SWF (Sovereign Wealth Fund) yang bernama INA, Indonesia Investment Authority,” jelas Jokowi saat membuka acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021 secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.

Menurut Presiden, kehadiran SWF ini akan menjadi sumber pembiayaan baru untuk pembangunan Indonesia ke depan, jadi tidak hanya berbasis pinjaman, tapi bisa dalam bentuk penyertaan modal atau saham. Dengan harapan, akan menyehatkan perekonomian Indonesia, perusahaan BUMN-BUMN terutama sektor infrastruktur dan energi.

“Sekarang sudah ada beberapa negara sampaikan ketertarikan antara lain AS (Amerika Serikat), Jepang, UEA, Arab Saudi dan Kanada,” terang Jokowi.

“Dan dalam situasi pandemi seperti ini kita semua harus mampu bergerak cepat, perkuat kerja sama dan sinergi. Saya optimistis kita akan bangkit ekonomi akan pulih kembali normal,” lanjutnya.

Perlu di ketahui, sebagai payung hukumnya, pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari UU Omnibus Law Ciptaker dan satu Keputusan Presiden (Kepres), yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) serta Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional. Sebagai Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui PP No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun dan pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 triliun, sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here