Kemenaker Kawal Kebijakan Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Kerja

0
467
Penerapan Protokol Kesehatan di lingkungan kerja. FOTO: KEMENAKER

(Vibizmedia-Nasional) Dengan adanya kebijakan pemerintah membatasi kegiatan masyarakat mulai 11-25 Januari 2021 di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali, Kementerian Ketenagakerjaan mendukung dan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.

“Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan tempat usaha, kita kawal kebijakan untuk membatasi kegiatan di tempat kerja melalui work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan persnya, pada Senin, 11 Januari 2021.

Menurutnya, selama ini pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan pemutusan pandemi Covid-19 terutama di lingkungan kerja. Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat harus dilakukan agar kelangsungan usaha/industri harus tetap berjalan dan pekerja dipastikan aman bekerja.

“Sejak awal pandemik saya dan jajaran telah mengeluarkan pedoman kepada seluruh perusahaan bagaimana pelaksanaan kerja dalam situasi Covid ini. Mulai dari menentukan unit-unit kerja terpenting dan vital yang harus tetap berjalan. Juga mengurangi jumlah pekerja yang masuk, mengatur shift, menata ulang lay out ruang kerja, hingga penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tiap-tiap perusahaan. Instrument pengaduan juga telah kami bangun, yaitu melalui Posko K3 Covid di Sisnaker,” lanjut Ida.

Ida sampaikan dalam jangka waktu yang relatif panjang, orang cenderung abai dan bosan menjalankan protokol kesehatan.

“Maka Kemnaker dan jajarannya tidak boleh bosan-bosan mengingatkan dan mengawasi pelaksanaan regulasi yang kami susun,” kata Ida.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here