
(Vibizmedia – Economy & Business) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari agar difokuskan pada sektor ekonomi kreatif.
KEK Singosari menjadi KEK pariwisata pertama yang dikhususkan fokus dan terkonsentrasi pada sektor ekonomi kreatif. Harapan kita agar KEK ini juga mampu menghadirkan peningkatan keterampilan, upskilling dan reskilling untuk kaum milenial dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
KEK Singosari dengan target investasi sebesar Rp1 triliun pada 2023-2024 dapat terealisasi lewat koordinasi yang terjalin antara seluruh stakeholder pariwisata hingga pemerintah daerah.
Guna merealisasikan target investasi tersebut, Kemenparekraf berkoordinasi dengan Menteri Investasi Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, untuk mempercepat akselerasi. Tujuannya agar investasi dapat segera membuat peluang usaha serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di kawasan KEK Singosari ke depannya.
Kemenparekraf bersama pemerintah daerah serta sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merencanakan sejumlah kegiatan di KEK Singosari. Diantaranya meliputi pelatihan digital serta penyaluran pembiayaan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak atau Emil Dardak mengapresiasi kehadiran dan dukungan Kemenparekraf untuk memajukan dan mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jawa Timur.
Emil menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya keras mempercepat pengembangan KEK Singosari. Terlebih kawasan pariwisata tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 mengenai percepatan pembangunan, KEK Singosari yang diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja ke depannya.
“Pemprov berencana mengembangkan kelas industri animasi. Para pelaku animasi dan game serta perfilman juga akan segera menempati digital studio yang peletakan batu pertamanya telah dilakukan,“ pungkas Emil Dardak.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani
Foto: Biro Komunikasi Kemenparekraf