Kanwil Lampung Berikan Diseminasi Layanan AHU Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Oleh Korporasi

0
408

(Vibizmedia – Nasional) LAMPUNG_INFO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung menggelar Kegiatan Diseminasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) oleh Korporasi. Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Radisson Lampung mengundang 3 (tiga) narasumber dan dihadiri oleh peserta dari para pemilik manfaat kepada korporasi di Wilayah Lampung.

Ignatius Tua Mangatar S membuka dengan menyampaikan Laporan Ketua Panitia Kegiatan ini. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah. Nur Ichwan menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran korporasi untuk melakukan pendaftaran khususnya di Provinsi Lampung. Kedepan diharapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh korporasi yang ada di Provinsi Lampung dan jumlah korporasi di Provinsi Lampung yang melaporkan Pemilik manfaatnya akan semakin meningkat sehingga investor terhadap korporasi yang ada di Provinsi Lampung juga ikut meningkat.

Acara yang dimoderatori oleh JFT Penyuluh Hukum Madya, M. Zuhri ini diawali dengan pemaparan pertama dari Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani melalui virtual. Sri menjelaskan bahwa Beneficial Owner di Indonesia diterapkan dalam rangka upaya untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. “Untuk itu diperlukan Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)” Ujarnya.

Selanjutnya narasumber kedua, Zul April selaku Ketua Pengwil INI Lampung dan juga selaku Wakil Ketua MKNW Provinsi Lampung memberikan pemaparan tentang bagaimana Peran Notaris Dalam Pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi Dalam Rangka Peningkatan Investasi Di Provinsi Lampung. Zul menjelaskan bentuk-bentuk Korporasi yaitu Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Firma, Perkumpulan, Yayasan, serta         Koperasi. Zul juga meminta dalam menjalankan tugas dan jabatannya, Notaris juga berdasarkan permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang meliputi: Identifikasi, Verifikasi, dan          Pemantauan transaksi Pengguna Jasa.

Pemateri Terakhir, Laila Yunara selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU membahas tentang Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat pada Korporasi. Dalam melakukan pengawasan, Laila menjelaskan bahwa Ditjen AHU berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya serta Menteri Hukum dan HAM RI dapat membentuk Tim dalam melakukan Pengawasan.

Pelaksanaan Pengawasan sendiri terbagi menjadi Pengawasan Off-Site dan Pengawasan On-Site yang menghasilkan Isian data dan Informasi Korporasi, Temuan Pengawasan berdasarkan pemeriksaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Rekomendasi hasil Pengawasan.

Di akhir acara dibuka 2 (dua) termin dengan masing-masing 3 (tiga) penanya yang disambut antusias dari para peserta. Salah satunya dari PT. Wahana Semesta Lampung, Notaris Lampung Tengah, dan juga Perwakilan Persatuan Konsultan Indonesia. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)

Sumber : Humas Kanwil Lampung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here