(Vibizmedia – Nasional) Pontianak – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sekretariat Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2021 secara daring di ruang kerja UKPBJ, Jumat (11/06).
Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi dari Baihaki, S.Si., M.M., Praktisi Pengadaan dari IAPI DKI Jakarta pada sesi I, mengenai Peraturan Lembaga LKPP No 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dan Peraturan Lembaga LKPP No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Peraturan Lembaga LKPP No 3 Tahun 2021 dijelaskan bahwa swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat, kemudian dalam Peraturan Lembaga LKPP No 5 Tahun 2021 dipaparkan bahwa ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Lembaga ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa pada BLU, Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kegiatan dilanjutkan pada sesi II, dengan narasumber Deasy Rachmawati, S.E., Kepala Seksi Pengembangan Pelaku Usaha LKPP, Febrita Sidabalo, S.T., Kepala Seksi Pasca Katalog Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP, dan Dian Arsita Wardani, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP, yang membawakan materi mengenai Peraturan Lembaga LKPP No 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes 2 dan Peraturan Lembaga LKPP No 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Peraturan Lembaga LKPP No 2 Tahun 2021 dipaparkan bahwa Sayembara/Kontes merupakan kompetisi untuk mendapatkan desain atau desainer yang terbaik. Pengertian terbaik disesuaikan dengan kriteria yang diinformasikan oleh pihak penyelenggaranya yang mengacu kepada dokumen Sayembara/Kontes. Penyelenggara Sayembara/Kontes dalam mendapatkan desain atau desainer yang terbaik diwakilkan oleh Tim Juri yang berkompeten.Pelaku Sayembara/Kontes terdiri atas PA, KPA, PPK, Panitia, Tim Juri, Tim Teknis dan Peserta, kemudian dalam Peraturan Lembaga LKPP No 9 Tahun 2021 dipaparkan bahwa Barang/jasa dalam Toko Daring memiliki kriteria yaitu standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah dan harga sudah terbentuk di pasar. Barang/jasa yang tidak ditayangkan pada Katalog Elektronik dalam hal spesifikasi yang sama, penjual/ penyedia yang sama, wilayah jual sama dan syarat dan ketentuan yang sama. Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring dapat dilaksanakan dengan metode Pembelian Langsung, Negosiasi Harga, Permintaan Penawaran dan Metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE.
Sumber : Humas Kanwil Kalbar








