Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tetap Berpijak Pada Pancasila

0
571

(Vibizmedia – Nasional) Kupang – Pandemi COVID-19 berdampak luar biasa pada segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, nilai-nilai Pancasila tetap harus ditegakkan dan selalu diingat sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tidak terkecuali dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dibahas dalam webinar “Pancasila dalam Tindakan, Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Masa Pandemi COVID-19”, Kamis (08/07/2021).

Webinar yang digagas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini turut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Sedangkan peserta webinar berasal dari kalangan DPRD kabupaten/kota serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Tercatat ada lima narasumber yang dihadirkan, yakni Kepala Subdirektorat Analisis dan Sinkronisasi I BPIP, July Budi Suharko, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya IP3I DPW DPR RI, Ricko Wahyudi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya DPP IP3I yang juga Koordinator Perancang Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P.S. Bureni, Ketua IP3I DPW Kemenkumham, Lina Widyastuti, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya IP3I DPW Provinsi Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana.

Saat membuka webinar, Direktur Evaluasi BPIP, Edi Subowo mengatakan, pandemi COVID-19 merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi dengan optimis agar pandemi cepat berlalu. Berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila, bisa dilakukan dengan saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga tetap produktif berkegiatan ditengah pandemi.

“Kemudian sebagai perancang di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan tantangan ini, setidaknya kita harus memperhatikan prosedur-prosedur yang ada dan juga secara substansi harus bisa mengimplementasikan Pancasila,” ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia, Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, Pancasila memiliki tiga nilai dalam pembentukan perundang-undangan. Yakni nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Ketiga nilai itu kemudian dikongkritisasikan ke dalam norma-norma hukum. Dengan demikian, pembentukan perundang-undangan yang dibangun dapat dipadukan dan diselaraskan dengan kepentingan nasional, regional, dan global.

“Pembentukan perundang-undangan akan tetap berpijak berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan menjadikan Pancasila menjadi bintang pemandu dan mengarahkan kepada hukum positif di Indonesia yang akan berlangsung di masa yang akan datang,” ujarnya.

Setelah pembukaan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tiupet Irauna Yas sebagai moderator. Narasumber July Budi Suharko mengatakan, ada enam hal pokok yang merupakan satu kesatuan teknikal dalam setiap penyelarasan, pengkajian, analisis dan rekomendasi peraturan perundang-undangan. Mulai dari kesesuaian norma hukum dalam setiap materi muatan perundang- undangan terhadap nilai dasar Pancasila hingga efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan nilai dasar Pancasila. Dengan demikian, Pancasila telah nyata menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam setiap perundang-undangan.

Narasumber Ricko Wahyudi mengatakan, Perancang tidak hanya dituntut menguasai teknik merancang suatu peraturan perundang-undangan. Tapi juga mampu membuat Undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, serta memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam kaitan internalisasi Pancasila, maka Perancang juga harus memahami Pancasila sebagai dasar filsafat negara, memiliki ilmu hukum berparadigma Pancasila, berwawasan kebangsaan, dan berorientasi kepada tujuan negara.

Narasumber Yunus P.S. Bureni memaparkan, perancang wajib ikut serta dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kompetensi dan penguatan kapasitas perancang semestinya menjadi tanggung jawab negara. Hal ini sebagai wujud penyiapan SDM dalam mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan berspektif Pancasila. Perancang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh meliputi aspek teknis dan substansi, serta memiliki posisi strategis yang bebas nilai.

Sumber : Humas Kanwil NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here