Internalisasikan Corporate University, Pembina Apel Sampaikan Materi Desa Sadar Hukum

0
382

(Vibizmedia – Nasional) Semarang – Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat. Demikian disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Nunung Wahyu Triono saat memberikan materi Corporate University pada pelaksanaan apel pagi, Jumat (09/07).

Lebih jauh, Nunung menjabarkan Desa Sadar Hukum yang pembentukannnya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui Permenkumham Nomor PR08.10 Tahun 2007 dan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Untuk meraih predikat sadar hukum ada beberapa tahapan antara lain di desa atau kelurahan dibentuk kelompok kadarkum yang terdiri terdiri dari 25 anggota, kemudian melakukan kegiatan seperti penyuluhan di mana setiap kegiatan harus ada dokumentasinya,” terang Nunung.

Nunung menyatakan saat ini di Jawa Tengah pembentukan Desa Sadar Hukum baru mencapai angka sekitar 3% dari total desa yang ada. Ia berharap angka ini dapat terus meningkat tiap tahunnya.

“Desa sadar hukum memiliki tujuan yang mulia dalam rangka meningkatkan sadar hukum pada masyarakat. Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran hukum, arahnya budaya sadar hukum berkembang di masyarakat. Sehingga tujuan akhirnya berupa supremasi hukum di negara dapat ditegakkan,” ujar Nunung.

Apel pagi yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin, Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang sedang bekerja dari rumah (WFO).

Sumber : Humas Kanwil Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here