Kakanwil Kemenkumham NTT Beri Masukan Untuk Rancangan Perubahan Permenkumham tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

0
334

(Vibizmedia – Nasional) Kupang – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menghadiri kegiatan Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham No.32 Tahun 2016 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM secara virtual di Ruang Multi Fungsi, Kamis (22/07/2021). Marciana yang didampingi Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, Kasubbid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan Kasubbid P3HAM, Novebriani S. Sarah memberikan masukan, usul dan saran pada beberapa pasal dalam rancangan perubahan Permenkumham tersebut.

Sosialisasi yang dipandu Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Ditjen HAM, Farida Wahid ini menghadirkan narasumber Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Dalam paparannya, Timbul Sinaga antaralain menjelaskan tentang tujuan perubahan Permenkumham dan ruang lingkup penanganan dugaan pelanggaran HAM.

“Permenkumham ini diharapkan bisa menjadi solusi dari persoalan-persoalan kebangsaan kita,” ujarnya.

Menurut Timbul, penanganan dugaan pelanggaran HAM dilakukan melalui pengembangan pegawai khusus sebagai Pemeriksa HAM dan pembentukan Pos Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Selain itu, meningkatkan kewenangan Kanwil untuk dapat menangani dugaan pelanggaran HAM. Kemudian, melalui rekonstruksi proses penanganan dugaan pelanggaran HAM.

“Pemeriksa HAM adalah Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah yang diberikan tugas dan wewenang menangani dugaan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Sumber : Humas Kanwil NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here