Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Korporasi Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

0
523

(Vibizmedia – Nasional) Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT menggelar acara “Sosialisasi Kebijakan terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Bagi Korporasi di Kota Kupang” di Hotel Aston, Jumat (23/07/2021). Sosialisasi melibatkan peserta dengan jumlah terbatas dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone serta dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kasubbid Pelayanan AHU, Regina Anu Siga.

Dalam sambutannya, Marciana berharap informasi yang disampaikan dapat diterima sekaligus memberikan manfaat kepada pemilik korporasi seperti PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, Persekutuan Perdata dan notaris. Pemilik korporasi agar dapat menjalankan kewajiban pelaporan pemilik manfaat dengan baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk harus memenuhi kriteria dalam Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindakan Pidana Pendanaan Terorisme.

“Saat ini Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan dua Permenkumham terkait dengan pemilik manfaat (beneficial ownership),” ujarnya.

Masing-masing, lanjut Marciana, Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dari Korporasi dan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018.

“Penyampaian data Pemilik Manfaat disampaikan oleh pendiri/pengurus korporasi, notaris, dan pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi,” imbuhnya.

Usai dibuka oleh Kakanwil, sosialisasi kemudian diisi dengan pemaparan materi oleh tiga orang narasumber yang dipandu moderator Lesry M.N. Dite. Salah satu yang didaulat menjadi narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi. Materi yang dibawakan terkait pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelaporan Pemilik Manfaat korporasi berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2019.

“Fenomena Panama Paper menjadi salah satu alasan yang mendorong adanya gagasan untuk dibuat suatu regulasi di sektor ekonomi dan keuangan mengenai transparansi Beneficial Owner (BO) atau kepemilikan manfaat yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurut Arfan, hal ini untuk memastikan bahwa BO dari sebuah perusahaan memang orang yang bertanggung jawab dan bukan seorang pelaku tindak kejahatan. Baik itu terorisme, korupsi, maupun pencucian uang. Keterbukaan BO juga diperlukan untuk mencegah terjadinya risiko-risiko ekonomi yang lebih besar. Bagi negara, keterbukaan BO sekaligus untuk mengetahui siapa pengendali utama dari suatu perusahaan.

“Sehingga apabila ada pajak, maka tidak justru terjadi penghindaran pajak,” jelasnya.

Sementara itu, dua narasumber lainnya adalah Akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Yossie M. Y. Jacob dan Anggota Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTT, Jefry Jonathan NdunYossie M. Y. Jacob membawakan materi tentang latar belakang kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat korporasi berdasarkan Perpres No.13 Tahun 2018. Dikatakan, konsep pemilik manfaat dalam Perpres berangkat dari konsep Beneficial Ownership yang diatur dalam FATF Recommendations. Terakhir, Jefry Jonathan Ndun membawakan materi tentang teknis pelaporan Pemilik Manfaat korporasi berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2019. (Humas/rin)

Sumber : Humas Kanwil NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here