Presiden Jokowi: Peningkatan Pendapatan Negara Tahun 2022 Menjadi Rp1.840,7 triliun

0
593
Photo: Biro Pers Setpres

(Vibizmedia-Nasional) Pada hari ini, Senin (16/08/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kedua tentang RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan.

Dalam pidatonya yang kedua, Jokowi menyampaikan untuk mencapai sasaran pembangunan dalam APBN 2022, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP. Untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan, kita perlu meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyatIndonesia.

Reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan. Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Jokowi juga sampaikan upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan, melalui: perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP dengan menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi; penguatan tata kelola dan pengawasan PNBP; optimalisasi pengelolaan aset; intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP; serta mendorong inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan layanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here