(Vibizmedia – Nasional) Waikabubak – Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UU No.30/2004), Majelis Pengawas Daerah Wilayah Sumba sebagai badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris melaksanakan pemeriksaan Notaris Sandy Tandean, SH.M.Kn (Rabu, 25/08/2021).
Tim MPD Sumba terdiri dari Frichy Ndaumanu (Ketua Tim), Siti Ramlah Usman (anggota), Pau Djawa Liwe (anggota) serta di fasilitasi oleh Cornelia Y Radho (sekretaris MPD Sumba) disambut hangat oleh Notaris Sandy Tandean, SH.M.Kn yang terakhir kali diperiksa oleh tim MPD pada tahun 2018 silam.
Mengawali pertemuan, Frichy kembali memperkenalkan tim yang saat ini hadir sekaligu menjelaskan mengenai pemeriksaan notaris merupakan hal rutin yang menjadi agenda tiap tahunnya dengan melihat berbagai hal diantaranya mengenai kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki, tempat penyimpanan arsip akta, pemeriksaan terhadap buku protokoler dan buku yang oleh peraturan perundang-undangan harus ada, sertifikat cuti, dan beberapa hal lainnya yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan nantinya dituangkan ke dalam berita acara.
Hasil pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 4 (empat) jam tersebut menemukan bahwa dari segi sumber daya manusia, Notaris Sandy Tandean, SH.M.Kn belum memiliki staf yang berijazah sarjana hukum, selain itu hal-hal menjadi catatan penting adalah untuk memberikan batas halaman pada penulisan di buku akta pada tiap akhir bulan. Sebagaimana dikemukakan oleh Siti Ramlah Usman yang berasal dari unsur akademisi bahwa ketentuan mengenai pemberian batas halaman secara terperinci memang belum diatur namun untuk memudahkan pembacaan maka perlu dibuatkan batas halaman dengan memberikan garis horizontal pada tiap akhir bulan di dalam buku Akta.
Pau Djawa Liwe selaku anggota MPD Sumba dari unsur Notaris menyoroti mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap notaris harus memiliki sejumlah buku akta saat ini. Kemudian Pau Djawa Liwe juga menyebutkan mengenai teknik penandatangan akta yang menurut beliau tidak perlu dua pihak memberi tanda tangan yang harus mengenai materai, cukup salah satu pihak saja ungkap Pau Djawa Liwe.
Frichy selaku anggota MPD Sumba dari unsur Pemerintah lebih meneliti mengenai penulisan nomor urut dan nomor akta yang masih ditemukan beberapa kesalahan yang kemudian tidak dicoret tapi ditempelkan dengan kertas kemudian ditulis ulang.
“Sebenarnya akan lebih baik jika setiap kesalahan cukup dicoret sehingga tidak menimbulkan kecurigaan apabila misalnya menggunakan kertas untuk menambal kesalahan penulisan” ungkap Frichy. Di penghujung pemeriksaan, Frichy menemukan terdapat dua akta yang penulisan nomor urut dan nomor akta di dalam buku akta masih dibiarkan kosong dan tidak berurutan. Untuk itu Frichy menegaskan mengenai ketelitian dan kerapihan dalam penulisan di buku akta.
Dari Keterangan Notaris Sandy Tandean, SH.M.Kn menyebutkan bahwa hasil temuan tim terjadi karena kesalahan penulisan dan Sandy berjanji akan segera memperbaiki sesuai dengan catatan-catatan dari tim pemeriksa.
Di akhir pertemuan, hasil pemeriksaan MPD Sumba tersebut akan menjadi catatan yang akan dikompilasi menjadi sebuah laporan oleh Cornelia Y Radho selaku sekretaris MPD Sumba, dan pada akhirnya catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pada tahun berikutnya. (iky)
Sumber : Humas Kanwil NTT