“Antisipasi dan Penanganan Konflik Komunal di Provinsi Kalimantan Selatan”

0
355

(Vibizmedia – Nasional) Banjarmasin, Humas_Info – Bertempat di ruang rapat Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Kalsel, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata dan JFT Analis Muda Keimigrasian, Hairil Fahmi pada hari Selasa, (28/9) mengikuti Rapat Kominda (Komunitas Intelijen Daerah) yang bertema “Antisipasi dan Penanganan Konflik Komunal di Provinsi Kalimantan Selatan”. Rapat Kominda membahas 3 (tiga) tema utama yang dimanfaatkan oleh Teodorus untuk menyampaikan informasi berkaitan Permenkumham tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian karena pandemi Covid.

Rapat ini dipimpin oleh Kabinda Provinsi Kalsel yang dihadiri oleh anggota Kominda Kalsel. Adapun pokok pembahasan pada kegiatan tersebut adalah : antrian pembelian BBM Bersubsidi SPBU, antisipasi komplek komunal aliran keagamaan/ aliran kepercayaan di provinsi Kalsel dan perkembangan situasi dan Hal menonjol lainnya di Provinsi Kalimantan selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata menyampaikan mengenai Permenkumham nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan ekonomi nasional.

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Dijelaskan Teodorus bahwa pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.

“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia,” tutur Kadivim.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19. (Kontributor : Divisi Keimigrasian/Hairil Fahmi, ed : Yusika/ES)

Sumber : Humas Kemenkumham Kalsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here