Sri Mulyani: Indonesia Perlu Transisi Energi dari Batubara ke EBT

0
452
Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: KEMENKEU

(Vibizmedia – Industry) Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan mekanisme transisi energi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Beberapa upaya telah dilakukan untuk membantu mendorong percepatan transisi energi baru dan terbarukan. Salah satunya berdiskusi dengan Asian Development Bank (ADB).

“Indonesia sebenarnya kini mulai berdiskusi dan juga berinisiatif dengan Asian Development Bank tentang apa yang kami sebut sebagai mekanisme transisi energi. Ini adalah bagaimana kita akan menghentikan energi batubara. Tapi pada saat yang sama, memastikan ada pendanaan yang akan membeli kontrak batu bara di masa depan,” ujar Menkeu dalam diskusi dengan senior pembuat kebijakan, seperti dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu (20/10/2021)

Supaya menghasilkan energi yang cukup untuk mengkompensasi batu bara sekaligus sebagai kompensasi untuk memenuhi kebutuhan energi yang akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan, diperlukan pendanaan baru.

Selain itu pemerintah perlu memperhatikan dampak dari transisi energi, seperti tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, peningkatan inflasi, hingga daya beli masyarakat. Dampak tersebut berpotensi menimbulkan reaksi cukup besar terhadap dukungan politik. Untuk itu Sri Mulyani menyampaikan perlunya selain merancang transisi secara teknis dan teknokratis, juga harus sangat memperhatikan ekonomi politik.

Pemerintah dalam berdiskusi dengan banyak produsen batubara dan produsen energi batubara, telah menjelaskan juga mengenai penerapan pajak karbon yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Aturan pajak karbon ini bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.

“Ketika kami berdiskusi dengan pelaku usaha, saya dapat memperkenalkan carbon price, carbon market, dan carbon tax dalam Undang-Undang yang baru disahkan dua minggu lalu. Di masa yang sangat kritis ini, Indonesia mampu mengesahkan Undang-Undang untuk dapat memperkenalkan mekanisme pasar bagaimana mengatasi masalah perubahan iklim ini,” kata Menkeu.

Penerapan pajak karbon mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Implementasi pertama kali akan diberlakukan pada sektor PLTU batubara per 1 April 2022 dengan skema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang mulai berjalan. Sedangkan penerapan pajak karbon pada sektor lain akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target dalam Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

“Mudah-mudahan, kita akan memiliki mobilisasi sumber daya domestik yang lebih baik. Kami juga memperbaiki iklim investasi. Kami terus melakukan peningkatan produktivitas dan inovasi,” ungkap Sri Mulyani.

Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here