(Vibizmedia – Nasional) Ambon, KUMHAM MALUKU – Pelaksanaan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) berlanjut, dihari kedua pelaksanaannya, Jumat (22/10) bertindak sebagai Narasumber, Penyuluh Hukum Madya, Thortjie Matuheru dan Penyuluh Hukum Muda, Halawalaya Talaohu.
Bertempat di ruangan kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan diikuti langsung oleh perwakilan masing-masing divisi dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-kota Ambon, serta diikuti secara virtual oleh perwakilan UPT diluar kota Ambon.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden, hingga, Peraturan Presiden menjadi Dasar Hukum Pelaksanaan UPP & UPG yang disampaikan oleh Thortjie, tak hanya itu secara gamblang Thortjie juga menjelaskan hal-hal yang mendasari terjadinya Pungli di beberapa Satuan Kerja.
“Ada beberapa faktor yang biasanya menjadi dasar terjadinya Pungli dan Gratifikasi disekitar kita, bisa jadi karena penyalagunaan wewenang dan jabatan, faktor ekonomi, budayah Organisasi, dan yang masih perlu menjadi perhatian khusus adalah sistem kontrol dan pengawasan” ujar Thortjie.
Belum sepenuhnya berjalan optimal menjadi esensi pentingnya Keberadaan UPP, Program Reformasi Hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini, untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Tidak berbeda jauh dari penuturan Matuheru, Halawalaya kemudian memberikan penerangan bahwa untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Pungli dan Gratifikasi menjadi landasan dibentuknya UPP & UPG yang berkedudukan di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. (Humas)
Sumber : Humas Kemenkumham Maluku