Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru

0
511
Ilustrasi pembangunan hunian layak bagi masyarakat. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru atau dikenal insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritan (PPN DTP) Properti selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Menurutnya, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Febrio dalam keterangannya, pada Selasa, 8 Februari 2022.

Febrio mengungkapkan besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021. Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar. Sementara untuk hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen.

Sedangkan tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar – Rp5 miliar,” ucap Febrio.

Sementara, syarat untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah adalah penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni. Penguasaan rumah tapak/rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

“Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” jelas Febrio.

Perlu diketahui, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Artinya jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here