Kunjungan Kerja di NTT, Wapres Pimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik

0
429
Wapres K.H. Ma'ruf Amin menyempatkan diri memimpin Rapat membahas perkembangan pelayanan publik di NTT melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Wae Kelambu, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (14/03/2022). (Foto: BPMI Setwapres)

(Vibizmedia – Manggarai Barat) Di sela-sela kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyempatkan diri memimpin Rapat membahas perkembangan pelayanan publik di NTT melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Wae Kelambu, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (14/03/2022).

“Sebagaimana diketahui, pelayanan publik merupakan salah satu urat nadi pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Wapres mengawali arahan pengantarnya.

Oleh karena itu, sambung Wapres, pelayanan publik yang prima dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap persepsi kepuasan publik terhadap pemerintah pusat dan daerah, minat investasi para pelaku ekonomi dan pengusaha, serta wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

“Pemerintah melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain, dengan menerbitkan Perpres No. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.

Sejauh ini, papar Wapres, pada 2021 telah terselenggara 50 MPP di seluruh Indonesia. Menurutnya, awal 2022 ini, Kabupaten Tuban dan Kota Tebing Tinggi menambah deretan MPP yang telah diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehingga total menjadi 52 MPP.

“Saya berharap betul agar pada tahun 2022-2024 jumlah MPP terus bertambah terutama Kabupaten/Kota yang sudah mendandatangani Komitmen dengan KemenPANRB. MPP lainnya yang sudah operasional tetapi belum diresmikan agar segera minta verifikasi/sertifikasi ke KemenPANRB,” pintanya.

Di NTT sendiri, tutur Wapres, dirinya mendapat laporan bahwa dari 21 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, baru terdapat 2 kabupaten yang telah melaksanakan soft launching MPP, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.

“Kedua MPP (tersebut) belum masuk dalam hitungan 52 MPP tadi, karena belum diresmikan oleh Menteri PANRB.
Berdasarkan Perpres 89 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat.

“Jadikanlah MPP ini sebagai pintu masuk revitalisasi Reformasi Birokrasi melalui pelayanan publik di seluruh Pemda di NTT. Karena berdasar hasil penilaian Capaian Indikator RB (SAKIP, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dsb) di mayoritas Kabupaten/Kota di NTT masuk Kategori Cukup, Zona Kuning serta Zona Merah, artinya masih banyak yang perlu dibenahi,” tuturnya.