Negara Dapat Menghemat 30% APBN, Lewat Peluncuran Inpres No. 7/2014

0
827

(Vibizmedia – Nasional) Langkah nyata Pemerintahan Jokowi JK dalam mencegah dan memberantas korupsi, Pemerintah meluncurkan Inpres No. 7/2015 mengenai Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025.

Agar berjalan efektif dan mencapai sasaran, 3 lembaga yang dipercayakan sebagai koordinator adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Presiden Jokowi meminta agar Kementerian/Lembaga menjadi penanggung jawab pelaksanaan Aksi PPK dengan mempublikasi laporan capaian pelaksanaan aksi berdasarkan tanggung jawab secara berkala pada setiap periode pelaporan.

Sebagai contoh, aksi No. 53 mengenai transparansi penerimaan negara bukan pajak di bidang sumber daya alam yang menjadi penanggung jawabnya adalah Kementerian Keuangan, sedangkan instansi lain yang terkait adalah Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPKP.

Reformasi pelayanan perijinan di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menjadi fokus dalam Inpres. Presiden tidak mau mendengar lagi keluhan dari masyarakat bahwa izin yang harusnya bisa dikerjakan dalam sehari atau dua hari dikerjakan dalam 6-8 bulan. Ijin yang diberikan 1 bulan dikerjakan hingga 4-6 tahun.

Aksi harus dijalankan bukan sekedar formalitas, ungkap Jokowi dalam peluncuran Inpres 7/2015 di kantor Bappenas, Selasa (26/5). Sistem berjalan melalui penerapan e-budgeting, e-purchasing, e-procurement, e-catalog dan pajak online, yang dapat menghemat 30%, jika anggaran pengadaan barang dan jasa di APBN sebesar Rp 1000 triliun dan anggaran BUMN sebesar Rp 1.650 triliun, maka sangat besar efisiensi yang dilakukan, ungkap Jokowi.

Journalist  : Rully
Editor       : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here