(Vibizmedia – Nasional) Pemberian dana talangan oleh Pemerintah kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 827 miliar direncanakan pada tanggal 26 Juni 2015 setelah menunggu lebih dari 9 tahun, dengan mekanisme pembayaran cicilan akhirnya memiliki besaran bunga sebesar 4,8% yang akan dikenakan kepada PT. Minarak Lapindo.
Pihak perusahaan telah telah menyetujui besaran bunga yang dikenakan terhadap dana talangan tersebut. Dana akan segera diberikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani Presiden Jokowi, kemudian dengan Perpres tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kementerian PUPR) akan melalukan penandatangan perjanjian dengan PT. Minarak Lapindo Jaya.
Saat ini draft naskah perjanjian kerjasama sedang diedarkan kepada seluruh tim percepatan untuk mendapatkan koreksi. Untuk mekanisme pembayarannya tergantung dilapangan dan akan dibayarkan langsung ke masyarakat, ungkap Basuki Menteri PUPR di kantor presiden Senin (22/6).
Dengan Jaminan dari pihak Lapindo berupa tanah sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahwa semua yang telah di beli Lapindo dijaminkan kepada pemerintah. Masa pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya yang diberikan selama 4 (empat) tahun.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









