(Vibizmedia – Nasional) Akibat kerugian negara mencapai Rp 30 triliun per tahun yang disebabkan oleh praktek illegal fishing. Pada 3 November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 mengenai Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan penertiban kapal-kapal asing diatas 30 Gross Ton (GT) di wilayah perairan Indonesia.
Moratorium menjadi salah satu instrumen dalam pengelolaan perikanan berlaku juga di dunia internasional. Bagi kapal yang terkena moratorium, tidak bisa beroperasi akibat izinnya tidak diperpanjang dan sangsi administrasi bagi yang melakukan pelanggaran.
Penangguhan dan penertiban selama moratorium berlaku terhadap Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Pemulihan sumber daya ikan, monitor kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan dan perbaikan lingkungan yang rusak menjadi dasar pelaksanaan moratorium untuk meningkatkan kehidupan nelayan dan memberi kesempatan kepada pengusaha kapal lokal untuk mendapatkan lebih banyak manfaat dan keuntungan.
Dampak diberlakukannya moratorium di wilayah perairan Indonesia, berbuahkan hasil positif bagi nelayan. Pemerintah akan terus menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan melalui peningkatan penerimaan dari kapal besar berbendera asing.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 56 dan 57 tahun 2014 tentang pelarangan bongkar muat ikan di tengah laut atau transhipment yang sempat menjadi pertentangan banyak keraguan di masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdampak terhadap tangkapan ikan tuna naik di bulan Mei 2015 mencapai 1,059 juta ton meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 628 ribu ton.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela
Pic : Antara









