PBB-P2 Primadona Penerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Semester I-2023

0
5003

(Vibizmedia-Manajemen) Pajak daerah di Indonesia merujuk pada jenis-jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pajak daerah ini bertujuan untuk mendapatkan pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran dan kegiatan pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Beberapa jenis pajak daerah yang umum dikenakan di Indonesia antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Besarannya berbeda-beda tergantung pada jenis dan kapasitas kendaraan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak ini dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah pemerintah daerah. Besaran pajak ditentukan berdasarkan nilai properti dan luas tanah atau bangunan yang dimiliki.
3. Pajak Hotel: Pajak ini dikenakan kepada pengelola atau pemilik hotel, penginapan, atau tempat-tempat wisata. Besaran pajak biasanya ditentukan sebagai persentase dari pendapatan atau tarif kamar.
4. Pajak Restoran: Pajak ini dikenakan kepada pengelola atau pemilik restoran, kafe, atau tempat makan lainnya. Besaran pajak biasanya ditentukan sebagai persentase dari pendapatan atau nilai penjualan.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak ini dikenakan saat terjadi transaksi jual-beli atau pemberian hibah atas hak kepemilikan tanah dan bangunan. Besaran pajak ditentukan berdasarkan nilai transaksi dan tarif yang berlaku di daerah tersebut.
6. Pajak Reklame: Pajak ini dikenakan atas pemasangan iklan atau reklame di tempat umum atau fasilitas publik. Besaran pajak biasanya ditentukan berdasarkan luas pemasangan reklame dan jenisnya.
7. Pajak Air Tanah: Pajak ini dikenakan kepada pengguna air tanah yang melebihi batas tertentu. Besaran pajak ditentukan berdasarkan volume air yang digunakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta dari bulan Januari hingga akhir bulan Juni sebesar Rp 22,35 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 42,79% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta tahun 2023 yang sebesar Rp 52,23 triliun.
Realisasi penerimaan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2022, penerimaan pajak DKI Jakarta hanya mencapai Rp 14,42 triliun.
Penerimaan pajak sebesar Rp 22,35 triliun tersebut berasal dari 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah.

Ada 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun yaitu penerimaan Pajak Restoran mencapai Rp 1,82 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,38 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 4,37 triliun dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Bumi dan Bangunan P2 sebesar Rp 5,16 triliun .

Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara presentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 59,08%. Total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 827 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,4 triliun.

Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.