Kementerian Kominfo Terus Berantas Judi Online

0
136

(Vibizmedia – Banda Aceh) Dalam Bincang- Bincang Dengan Wamenkominfo Nezar Patria: Jurnalisme, Wirausaha Digital dan Ekosistem Startup di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (29/03/2024) malam, Wamenkominfo menjawab keresahan masyarakat mengenai masih maraknya konten judi online di platform digital.

Ia menyatakan, Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan hingga pemutusan akses terhadap berbagai konten negatif di ruang digital . Saat ini sekitar hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Mereka bekerja 24 jam selama 7 hari dengan tiga shift. Ia menegaskan, tidak pernah putus asa, tidak ada kata lelah untuk melawan judi online.

Wamen Nezar Patria menjelaskan Tim AIS Kementerian Kominfo memantau penyebaran konten negatif menggunakan teknologi kecerdasan artifisial serta web crawling. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten konten negatif, yang dlanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.

“Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” tuturnya.

Sejak Juli 2022 s.d Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Wamenkominfo menyatakan pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.

Ia melanjutkan, kemudian pihaknya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online.

Wamen Nezar Patria menyatakan pelaku judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia melainkan negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia.

Ia menjelaskan, banyak anak-anak Indonesia berkunjung ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi pada mulanya bekerja di perusahaan developer game. Tapi ternyata sampai di sana mereka diminta membuat game yang ada di judi online, dan jumlahnya ribuan. Sampai di sana mereka baru diberitahu kalau ternyata pekerjaannya seperti  itu. Ada yang karena bayarannya mahal tetap melanjutkan, ada juga yang merasa  bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya maka mereka pulang ke Indonesia

Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.

“Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan ataupun pengejaran karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kita hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, men-takedown,” tuturnya.

Meskipun demikian, Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk terus memberantas judi online.

“Tapi “perang” berantas konten negatif judi online ini terus kita lakukan,” tandasnya.