Mendagri Instruksikan Penyusunan Peraturan untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

0
324
Pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia dan sedang menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Riau, Selasa (26/11/2024). Sejumlah 58 PMI dan dua orang anak dari detensi imigrasi Kemayan Pahang Malaysia dipulangkan ke tanah air lewat Dumai dan saat ini ditempatkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) daerah itu. (Foto: Info Publik/Antara Aswaddy Hamid/tom.)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan agar semua desa dan daerah, khususnya yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusun peraturan yang melindungi pekerja migran. Ia menekankan pentingnya peraturan kepala desa dan daerah yang secara spesifik mengatur penempatan, perlindungan, dan tata kelola PMI.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam keterangan resminya saat penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada 3 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni, tetapi harus diimplementasikan oleh para pemimpin daerah dan desa yang menjadi kantong PMI.

Kemendagri akan memantau pelaksanaan MoU tersebut untuk memastikan bahwa seluruh surat edaran dan peraturan yang dihasilkan ditindaklanjuti. Tito juga meminta daerah seperti NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi PMI guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi mereka.