Kemkomdigi Tindak 72.543 Konten, Akun, dan Situs Judi Online Mulai 1-10 Desember

0
293
Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor (Foto: Komdigi)

(Vibizmedia- Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan perjudian online dengan menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang melanggar hukum selama periode 1 hingga 10 Desember 2024. Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Menhariq Noor, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil dari patroli siber, pengaduan masyarakat, serta laporan dari berbagai lembaga.

Menhariq mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam melaporkan konten perjudian online, mencerminkan perhatian terhadap dampak negatif aktivitas tersebut bagi keluarga dan komunitas. Selama periode 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi menutup lebih dari 187.000 konten terkait perjudian online, termasuk ribuan situs web, akun media sosial, file sharing, serta konten di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, dan Telegram. Secara keseluruhan, sejak 2017, lebih dari 5,3 juta konten perjudian telah diblokir, menandakan konsistensi dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak.

Menhariq menambahkan bahwa langkah-langkah pemberantasan ini terus diperkuat, termasuk melalui penggunaan teknologi canggih untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif. Akun-akun media sosial dengan pengikut besar yang terlibat dalam promosi judi online juga menjadi target penindakan, dengan harapan mengurangi pengaruh negatifnya, terutama pada generasi muda.

Ia juga mengungkapkan keberhasilan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dalam mengintervensi aliran dana perjudian online hingga Rp283 triliun pada triwulan pertama hingga ketiga tahun 2024, mencegah potensi lonjakan hingga Rp981 triliun pada akhir tahun. Intervensi ini dianggap penting untuk memutus sumber daya finansial yang menopang operasi perjudian online.

Menhariq mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana serius sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. Untuk mendukung pemberantasan ini, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat, seperti Aduankonten.id, WhatsApp chatbot Stop Judi Online, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id. Kanal-kanal ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melaporkan konten atau aktivitas perjudian online.