
(Vibizmedia – Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa wajib pajak yang telah membayar tagihan dengan perhitungan PPN sebesar 12 persen, meskipun tagihan tersebut tidak termasuk kategori jasa mewah, berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa prinsip pengembalian pajak mengharuskan kelebihan pungutan dikembalikan kepada wajib pajak. Namun, ia menambahkan bahwa DJP masih menyusun skema teknis terkait proses pengembalian tersebut. Pengembalian dana dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak atau melalui pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan.
Suryo juga menekankan bahwa tidak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, melainkan ada juga yang diterbitkan secara sistematis. Oleh karena itu, DJP sedang mempertimbangkan berbagai opsi teknis untuk memastikan pengembalian kelebihan pajak dapat dilakukan dengan tepat. Ia menegaskan bahwa hak wajib pajak akan dipenuhi tanpa memberatkan mereka.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menjelaskan bahwa secara regulasi, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian dana melalui mekanisme seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau dengan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP). Yoga memastikan bahwa sistem DJP telah terintegrasi, sehingga faktur yang diterbitkan oleh penjual dapat langsung terlihat dalam sistem dan dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak dimungkinkan jika mereka memiliki NPWP, meskipun hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar. Yoga menambahkan bahwa DJP sedang mematangkan berbagai skema untuk didiskusikan dengan para pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan pembuatan atau penyempurnaan regulasi untuk mendukung proses tersebut.