(Vibizmedia – Jakarta) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun sempat muncul wacana peningkatan PPN hingga 12 persen. Kebijakan pembebasan PPN ini bertujuan untuk menjaga tarif tetap terjangkau, memungkinkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk mengakses layanan transportasi laut dan logistik dengan lebih mudah.
Pembebasan PPN pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, dinilai penting untuk menekan biaya logistik yang menjadi fondasi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau dan mengurangi biaya distribusi barang.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Shelvy Arifin, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi tarif layanan kapal penyeberangan, karena jasa ini termasuk dalam kategori angkutan umum yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Shelvy menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan layanan angkutan umum di laut sebagai fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas nasional.
Shelvy juga menyebutkan bahwa dampak pembebasan PPN sangat strategis, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien diharapkan dapat menjaga stabilitas harga barang, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada transportasi laut untuk distribusi kebutuhan pokok. Langkah ini diyakini akan menciptakan efisiensi logistik, sekaligus menekan harga barang di wilayah terpencil.
Selain itu, pembebasan PPN ini juga memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antardaerah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
Meski bebas dari PPN, ASDP tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. Perusahaan juga memastikan seluruh tarif yang diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat dan tetap mendukung pendapatan negara.
Saat ini, ASDP mengelola 37 pelabuhan dengan lebih dari 200 kapal yang melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Sebagian besar lintasan yang dikelola, sekitar 66 persen, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah-daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perusahaan tidak hanya memprioritaskan tarif yang kompetitif tetapi juga kualitas layanan yang prima, sejalan dengan visi mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan pembebasan PPN yang tetap berlaku, ASDP optimistis dapat terus berkontribusi dalam menekan biaya logistik dan memperluas akses transportasi laut di Indonesia.