(Vibizmedia – Nasional) Sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional, sektor industri perlu terus diperkuat melalui landasan yang kokoh dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. Pengembangan sektor industri membutuhkan data yang akurat dan berkualitas, agar mampu menggambarkan kondisi secara aktual.
Dalam mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun.
SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time. “Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1).
Terdapat perbedaan mekanisme dan skema data industri. Data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan per semesteran, sedangkan penghitungan PDB dilakukan secara triwulanan. Untuk itu Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyempurnakan akurasi data industry, dengan mengubah skema laporan data industri SIINas.
Pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester – II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan – III 2024 dan Triwulan – IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.
“Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.
Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri.
Kementerian Perindustrian baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS.
Agar memudahkan proses pelaporan, Pusdatin akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.









