Regulasi Pembatasan Usia Media Sosial Harus Mengutamakan Kepentingan Anak

0
366

(Vibizmedia – Jakarta) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial yang sedang disusun pemerintah harus dirancang dengan cermat dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan efektif di ruang digital, tanpa mengabaikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan mengakses informasi sesuai usia serta tahap perkembangan mereka. Menurutnya, tujuan regulasi ini bukan sekadar membatasi, tetapi juga melindungi anak dari risiko di dunia digital, dengan tetap mempertahankan hak mereka untuk belajar dan berekspresi.

Meningkatnya keterlibatan anak dalam dunia digital, disertai dengan berbagai risiko, menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menunjukkan bahwa anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 79,8 juta jiwa. Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa penetrasi internet di kalangan Generasi Z mencapai 87,02 persen, dengan usia pertama kali menggunakan internet di daerah tertinggal berkisar antara 13 hingga 14 tahun, terutama untuk akses media sosial.

Lisa menekankan bahwa tingginya partisipasi anak dalam dunia digital harus diimbangi dengan regulasi yang jelas, guna melindungi mereka dari konten berbahaya serta risiko eksploitasi di ranah daring. Ia juga menyoroti bahwa peraturan yang disusun harus berbasis bukti, mempertimbangkan karakteristik wilayah, serta menyesuaikan dengan kebutuhan anak di era digital.

Keprihatinan terhadap keamanan anak di ruang digital semakin meningkat, terutama setelah laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada 2024 menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat keempat dalam kasus pornografi anak daring selama empat tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, sehingga regulasi yang sedang disusun harus memiliki ketegasan dalam menindak pelanggaran dan memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak.

Saat ini, pemerintah sedang merancang tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), serta revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang diprakarsai oleh Kemenko PMK dan Kementerian Agama.