(Vibizmedia – Economy & Business) – Pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Untuk periode sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.
Perlu diketahui selama periode tersebut, jumlah pelanggan yang menerima manfaat diskon listrik tercatat mencapai 71,1 juta pelanggan pada Januari 2025. Dan 64,8 juta pelanggan pada Februari 2025.
Realisasi sementara anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp13,6 triliun. Bantuan ini menyasar langsung rumah tangga yang rentan terhadap tekanan ekonomi. Khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini turut berkontribusi pada stabilitas harga. Terutama dalam kelompok barang dan jasa yang diatur pemerintah.
“Kebijakan ini tentunya berkontribusi terhadap turunnya inflasi administered price (inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh Pemerintah). Sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah,” ungkap Menkeu pada Senin (24/3).
Inflasi yang rendah dan stabil menjadi fondasi penting bagi kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan terjaganya harga barang kebutuhan pokok dan energi, masyarakat memiliki ruang lebih untuk melakukan konsumsi. Yang pada gilirannya memperkuat aktivitas perekonomian di berbagai sektor.
“Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Semoga dengan konsumsi masyarakat terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia juga bisa terus berjalan,” tambah Menkeu.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting