(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian bersama pelaku industri menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah, serta BUMN dan BUMD untuk mengutamakan pembelian produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi sektor industri, terutama yang produknya menjadi bagian dari belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Ia menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengesahkan Perpres ini memberi dorongan positif di tengah lesunya permintaan domestik.
Perpres terbaru ini juga memuat tambahan ayat dalam Pasal 66, yang mengatur urutan prioritas belanja instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam ketentuannya, produk dengan nilai gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen menjadi prioritas utama. Bila tidak tersedia, maka produk dengan TKDN di atas 25 persen diprioritaskan, disusul produk dengan TKDN di bawah 25 persen, dan terakhir PDN yang tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Aturan ini menjadi perbaikan dari regulasi sebelumnya, yang masih membuka peluang bagi pembelian produk impor ketika produk lokal belum memenuhi ambang batas skor TKDN dan BMP.
Agus juga menekankan bahwa kebijakan baru ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi pada April lalu, yang meminta agar pendekatan TKDN lebih fleksibel dan insentif berbasis. Kemenperin sendiri telah memulai reformasi kebijakan TKDN sejak awal 2025, dengan fokus pada penyederhanaan tata cara perhitungan, pemangkasan waktu, dan efisiensi biaya untuk penerbitan sertifikat TKDN.
Ia juga menegaskan bahwa langkah reformasi tersebut bukanlah reaksi atas kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump, melainkan inisiatif berdasarkan kebutuhan sektor industri nasional. Kemenperin disebutnya selalu berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong terbentuknya usaha baru di dalam negeri.
Reformasi TKDN ini telah melalui uji publik dan kini memasuki tahap finalisasi. Agus berharap kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investasi dan memperkuat kontribusi sektor industri manufaktur terhadap perekonomian nasional.









