Penguatan Sentra IKM Hortikultura di Tanah Datar, Hasil Kolaborasi Kemenperin dan Pemda

0
279

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah terus memperkuat arah kebijakan hilirisasi industri berbasis potensi komoditas lokal melalui strategi industrialisasi 2025–2029. Strategi ini mendorong terbentuknya industri prioritas yang produktif, inklusif, dan berdaya saing global dengan melibatkan Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai pusat pertumbuhan, serta memperkuat peran industri kecil dan menengah (IKM) dalam rantai pasok nasional.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, kebijakan tersebut tercermin dalam RPJMN 2025–2045 melalui pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok KI/KEK.

“DAK Tematik diharapkan mampu meningkatkan kontribusi industri pengolahan daerah terhadap industri pengolahan nasional, sekaligus mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru,” jelas Reni dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Salah satu bentuk implementasi kebijakan ini adalah pembangunan Sentra IKM Olahan Hortikultura di Nagari Lawang Mandahiling, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pembangunan dilakukan melalui skema DAK Fisik tahun 2024, mencakup infrastruktur produksi, pengadaan mesin, serta sarana pendukung seperti IPAB dan IPAL. Selain itu, Pemda juga memanfaatkan DAK Non Fisik untuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan sentra.

Reni menekankan pentingnya pengelolaan kelembagaan sentra yang baik agar berdampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku IKM, pemasok bahan baku hingga konsumen. Ia juga mendorong sinergi antara sentra dengan sektor pariwisata, perhotelan, serta pembeli potensial.

Hingga kini, sebanyak 40 pelaku IKM di sentra telah mendapat pembinaan. Harapannya, jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan pengembangan sentra yang berkelanjutan.

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Bayu Fajar Nugroho, menambahkan bahwa Pemkab Tanah Datar telah mesembentuk UPTD sebagai pengelola sentra, yang kini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Ia memastikan laporan pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik sesuai dengan target, serta mendorong agar UPTD segera beroperasi penuh untuk mendukung pengelolaan sentra secara optimal.