Regulasi Baru Komdigi Pacu Efisiensi dan Transformasi Digital Industri Logistik

0
460

(Vibizmedia – Jakarta) Ketua Umum Asosiasi Logistik Digital Ekosistem Indonesia (ALDEI), Imam Sedayu Pusponegoro, menyambut baik diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Ia menilai regulasi ini sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi serta keberlanjutan industri logistik nasional.

Dikutip dari InfoPublik, Imam menyatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan memperkuat daya saing sektor pos, kurir, dan logistik nasional. “Permen ini sangat positif. Tujuannya jelas: menciptakan industri yang lebih kompetitif dan berkelanjutan,” ujarnya pada Minggu (18/5/2025).

Imam menjelaskan, Permen 8/2025 dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan fundamental di sektor logistik, seperti menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memperkuat kolaborasi, integrasi, dan konsolidasi antar pelaku industri. Konsolidasi, menurutnya, adalah kunci menurunkan biaya logistik nasional, terutama di wilayah luar Jawa yang masih terbebani ongkos tinggi.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendukung target pemerintah dalam menurunkan rasio biaya logistik terhadap PDB menjadi 8 persen pada 2045, sekaligus mempercepat digitalisasi dan mendorong praktik green logistics.

Terkait isu yang ramai di media sosial soal pembatasan program gratis ongkir, Imam menegaskan bahwa aturan ini tidak mengatur promo dari e-commerce. “Yang dibatasi hanyalah promosi dari penyelenggara logistik, bukan dari e-commerce. Itupun hanya maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelasnya.

Imam menilai munculnya persepsi negatif di publik disebabkan kurangnya pemahaman terhadap substansi regulasi. Oleh karena itu, ia mengajak media dan asosiasi untuk berperan aktif menyampaikan informasi secara utuh dan akurat. “Regulasi ini merupakan terobosan besar, namun tetap membutuhkan proses sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bagian dari upaya strategis nasional untuk membangun sistem logistik yang efisien, adil, dan merata di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan jalur distribusi nasional. Ia menegaskan bahwa industri pos dan logistik berperan penting sebagai infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Peraturan ini adalah langkah nyata memperkuat sistem distribusi nasional. Industri logistik bukan sekadar pengantar barang, tetapi penggerak konektivitas, pembuka akses ekonomi, dan penyampai harapan masyarakat hingga ke pelosok negeri,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Diharapkan, regulasi ini menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.