Kadin Sambut Baik Permen Komdigi 8/2025 untuk Reformasi Ekosistem Logistik

0
318
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto

(Vibizmedia – Jakarta) Penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial mendapat sambutan positif dari kalangan industri, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan kompetitif.

“Permen ini menjawab kebutuhan mendesak akan standar layanan yang lebih terintegrasi dan seragam. Diharapkan, implementasinya dapat menurunkan kontribusi biaya logistik terhadap PDB serta mendorong daya saing pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Carmelita mencatat, nilai transaksi e-commerce Indonesia pada 2023 mencapai Rp533 triliun, dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan. Namun, kemajuan tersebut masih dihadang oleh tantangan logistik yang kompleks dan belum merata.

Permen ini juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013, yang menekankan pentingnya layanan pos komersial yang utuh—dari pengumpulan hingga pengantaran—dengan tata kelola yang lebih baik.

“Ini bukan sekadar peningkatan layanan, tapi upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tambah Carmelita, yang juga dikenal sebagai pengusaha logistik nasional.

Permen Komdigi 8/2025 resmi diluncurkan pada Jumat (16/5/2025), dengan beberapa poin penting yang menjadi fokus implementasi, antara lain:

  • Perluasan jangkauan layanan: Penyelenggara pos wajib beroperasi di minimal 50 persen provinsi, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan di Indonesia.
  • Efisiensi dan kolaborasi: Didorongnya kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik lainnya guna menurunkan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi.
  • Digitalisasi: Penggunaan teknologi seperti QR code serta integrasi dengan sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk mendorong transparansi dan keandalan.
  • Penguatan SDM: Sertifikasi dan pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) akan ditingkatkan.
  • Keadilan tarif: Diterapkannya batas atas dan bawah tarif layanan untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi konsumen serta pelaku usaha.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tercipta sistem logistik nasional yang lebih merata, berkelanjutan, dan mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.