SPMB: Komitmen Pemerintah Wujudkan Pendidikan Merata dan Berkualitas

0
332
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh tanah air melalui kebijakan terbaru, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Foto: Dok. Kemendikdasmen)

(Vibizmedia – Jakarta) Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan pendidikan nasional melalui penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan seluruh anak Indonesia—termasuk dari keluarga kurang mampu—memperoleh akses terhadap pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas diskriminasi.

Dalam Forum Tematik Bakohumas di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pendidikan tidak hanya menyangkut akses, tetapi juga kualitas yang merata di seluruh wilayah.

“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. SPMB menjamin terbukanya akses dan pemerataan mutu pendidikan bagi semua anak, tanpa membedakan latar belakang sosial atau ekonomi,” ujar Wamen Atip, Minggu (25/5/2025).

Dengan mengusung filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, SPMB mengedepankan penerimaan berbasis domisili agar siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat. Namun demikian, kebijakan ini juga memberi perhatian khusus pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan kelompok masyarakat rentan, melalui fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.

Wamen Atip menekankan bahwa implementasi SPMB bukan semata soal zonasi, tetapi juga perbaikan kualitas satuan pendidikan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk rutin memperbarui data sekolah sebagai landasan kebijakan penerimaan yang lebih adil dan akurat.

“SPMB mencerminkan keadilan dalam sistem pendidikan. Pemerintah daerah harus menjamin tidak hanya sebaran sekolah, tetapi juga mutu dari sekolah-sekolah yang ada,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut SPMB sebagai reformasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru. Aspek yang diatur mencakup pembinaan, evaluasi, pengakuan prestasi siswa, integrasi teknologi, hingga pemberian otonomi terbatas bagi daerah.

Melalui pendekatan ini, SPMB diharapkan mampu menjawab tantangan pendidikan nasional yang kompleks, baik dari segi geografis, sosial, maupun keterbatasan infrastruktur.

Forum Bakohumas juga menjadi ajang strategis untuk menyosialisasikan kebijakan SPMB kepada lebih dari 300 perwakilan humas dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga komunitas pendidikan. Tujuannya, membangun pemahaman publik yang menyeluruh dan memperkuat koordinasi komunikasi kebijakan.

“Kebijakan ini harus dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Karena itu, sinergi antarhumas pemerintah sangat krusial,” jelas Molly Prabawaty, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital.

Dari sisi pengawasan, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi.

“SPMB adalah peluang besar untuk memperbaiki sistem. Tapi butuh pengawasan kolektif agar tidak menciptakan ketimpangan baru. Ombudsman siap berkolaborasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB juga mendukung proses digitalisasi pendidikan dan penguatan tata kelola berbasis data.

Secara keseluruhan, kebijakan SPMB menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pendidikan Indonesia. Ia bukan sekadar mempermudah proses penerimaan siswa, melainkan berfungsi sebagai alat distribusi keadilan pendidikan—terutama bagi anak-anak dari kelompok rentan.

“SPMB bukan sekadar menentukan siapa yang diterima di sekolah, tetapi memastikan bahwa setiap anak punya kesempatan yang sama untuk belajar di sekolah yang bermutu,” tutup Wamen Atip.